Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Menjadi Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional

Syarat menjadi guru berprestasi tingkat nasional

Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan secara nasional.

Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi  merupakan guru  yang  memiliki  kompetensi   pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan, memiliki  kinerja yang melebihi  guru lain,  berkarakter  mulia,  dan menjadi  suri tauladan bagi siswa, sesama guru, serta masyarakat.

Pemilihan  guru  sekolah  dasar  berprestasi  tingkat  nasional dimulai dari pemilihan tingkat sekolah, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi. 34  peserta  terbaik mewakili 34 provinsi (1 peserta mewakili  1 provinsi) ke tingkat Nasional.



Adapun persyaratan untuk ikut seleksi dalam Pemilihan Guru SD Berprestasi tingkat Nasional, yaitu:
1. Persyaratan Akademik
  • mempunyai kualifikasi akademik minimal  sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan  mata pelajaran di SD.
  • mempunyai sertifikat  pendidik

2. Persyaratan Administratif
  • Mengajar di sekolah  negeri  atau swasta dan tidak  sedang  mendapat  tugas tambahan sebagai  kepala   sekolah   atau  sedang  dalam  proses   pengangkatan  sebagai  kepala sekolah atau sedang  dalam transisi  alih tugas ke unit kerja lainnya.
  • Aktif melaksanakan proses  pembelajaran yang  dibuktikan dengan  surat keterangan dari kepala  sekolah.
  • Mempunyai masa  kerja sekurang-kurangnya 8  (delapan)  tahun  sebagai  guru secara terus-menerus sampai  saat diajukan sebagai  calon  peserta,  yang dibuktikan dengan SK  Calon  Pegawai   Negeri   Sipil  (CPNS)  atau  SK  Pengangkatan  dari yayasan/pengelola bagi guru bukan Pegawai Negeri  Sipil (PNS) serta mencantumkan NUPTK  pada dokumen  portofolio.
  • Melaksanakan  beban   mengajar  sekurang-kurangnya  24  jam   per  minggu   yang dibuktikan dengan  fotokopi  SK Mengajar dari Kepala  Sekolah.
  • Tidak  pernah   dikenai   hukuman  selama  3   (tiga)  tahun   terakhir   yang  dibuktikan dengan   surat  keterangan  dari  kepala   sekolah   yang   diketahui   oleh  kepala   dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah.
  • Melampirkan bukti  partisipasi sebagai  pengurus  dalam  organisasi  kemasyarakatan berupa  surat keterangan atau bukti fisik, yakni rekomendasi dari penanggung jawab organisasi  kemasyarakatan yang disahkan  oleh kepala  sekolah  selama  2 ( dua) tahun terakhir.
  • Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala  Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil  seleksi  dari tingkat  satuan pendidikan.
  • Melampirkan  Surat Keputusan Camat atau Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan tentang hasil seleksi  guru SD berprestasi  peringkat I tingkat kecamatan untuk seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota.
  • Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota   tentang  hasil  seleksi  guru  SD  berprestasi   peringkat  I   tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
  • Melampirkan  Surat Keputusan  Gubernur  atau  Kepala Dinas  Pendidikan  Provinsi tentang hasil seleksi guru SD berprestasi peringkat I, II dan III tingkat  provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
  • Melampirkan  surat pernyataan  yang menyatakan  bahwa  yang bersangkutan  belum pernah menjadi finalis  seleksi guru SD berprestasi  tingkat  nasional dalam 3  (tiga) tahun terakhir.
  • Melampirkan   surat  pernyataan   tidak  sedang  mengikuti   lomba  tingkat  nasional lainnya  yang  diselenggarakan   oleh  Kemendikbud   pada  tahun  yang  sama  dan diketahui kepala sekolah.
  • Jika terjadi penggantian finalis tingkat nasional, penggantinya  (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubemur/ Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Persyaratan Khusus
  • Membuat  portofolio  3 tahun  terakhir.
  • Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices  beserta artikelnya. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan  pada pemilihan  guru sekolah dasar  berprestasi  mulai  dari  tingkat  kecamatan  sampai  dengan  tingkat  nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan  dengan pemyataan orisinalitas  di atas kertas bermeterai Rp6.000,00 dan diketahui oleh kepala sekolah.
  • Memiliki   kinerja   dan   kompetensi   minimal   'baik'   dengan   melampirkan   hasil Penilaian  Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan  sesuai dengan SK Kepala Sekolah basil PKG atau penilaian formatif dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan   Hasil  PKG  dan/atau   tugas  tambahan   guru  lainnya  berdasarkan  hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35  Tahun 2010.
  • Mengikuti tes tulis yang diselenggarakan oleh panitia mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional.
  • Untuk guru berprestasi tingkat nasional wajib membuat dan menyerahkan video pembelajaran.
  • Untuk guru berprestasi tingkat nasional wajib melampirkan  deskripsi diri guru yang menjelaskan keunggulan  dan kebanggaan  pribadi  guru tersebut  atas prestasi  dan kontribusi yang telah dihasilkannya. Deskripsi diri ini dapat dianggap sebagai pernyataan  atas pengalaman  bermakna terkait dalam pelaksanaan  tugas pokok dan fungsinya  sebagai guru, sehingga ia layak mengajukan dirinya sebagai  calon guru berprestasi tingkat nasional.
Demikianlah Syarat untuk bisa ikut dalam seleksi Guru Berprestasi yang dimulai dari tingkat sekolah hingga nasional yang kami kutif dari Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional 2019 (unduh). Syarat ini tentu dapat dijadikan acuan bagi sahabat yang ingin ikut ajang ini pada tahun-tahun selanjutnya.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Syarat Menjadi Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional"