Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis BOS Reguler 2021

Salam Edukasi!

Akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh para Bendahara BOS se-Indonesia terbit juga. Ya, Juknis BOS Reguler Terbaru. Apa saja isi dan perubahannya? Mari baca artikel ini sampai habis!

Juknis BOS terbaru

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia sekolah untuk melaksanakan program wajib belajar dan untuk mendanai beberapa kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dana BOS Reguler merupakan Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh siswa pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Untuk mendukung pengelolaan dana BOS Reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan dana BOS reguler. Juknis ini tertuang pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam Juknis BOS terbaru ini, besaran dana BOS yang diterima sekolah tidak hanya berdasarkan jumlah siswa saja. Melainkan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah siswa yang mempunyai NPSN di sekolah tersebut.

Besaran satuan biaya masing-masing daerah dapat dilihat pada file berikut!


(Unduh)

Setelah melihat besaran satuan biaya daerah, maka sekolah dapat menghitung besaran dana BOS yang akan diterima. Misal SDN Sukabaca mempunyai jumlah siswa 100 orang dan berada di Kabupaten Jembarana, Bali. Maka Dana BOS yang diperoleh adalah 1.140.000 x 100 = 114.000.000.

Untuk sekolah yang jumlah siswanya di bawah 60 orang, tetap diberikan dana BOS dengan jumlah siswa 60 orang. Mudah-mudahan kebijakan ini benar-benar dilakukan, sehingga sekolah yang jumlah siswanya di bawah 60 orang dapat terbantu.

Penyaluran dana BOS dilakukan sebanyak 3 tahap, yaitu:

  1. Penyaluran Dana BOS Reguler tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II pada tahun sebelumnya.
  2. Penyaluran Dana BOS Reguler tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III pada tahun sebelumnya.
  3. Penyaluran Dana BOS tahap III dilakukan sekolah setelah melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tahap I tahun anggaran berjalan.
Dana BOS dapat langsung digunakan sekolah, setelah masuk rekening. Namun tentunya setelah membuat RKAS ya!


Untuk lebih jelas memahami tentang Dana BOS Reguler 2021, maka dapat mengunduh dan membaca Juknis berikut!
Demikian yang dapat kami bagikan tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021, semoga bermanfaat dan mari bagikan kepada rekan-rekan guru yang lain. 
Salam Bendahara BOS.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Juknis BOS Reguler 2021"