Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingin Mengajukan DUPAK untuk Guru, Berikut Syaratnya

Pasal 21 Permenpan RB mewajibkan guru untuk mengusulkan penulain dan penetapan angka kredit paling kurang satu kali dalam setahun. Untuk itu, sebagai guru, harus mengetahui berkas apa saja yang diperlukan dalam pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). 


Angka kredit dapat diperoleh guru melalui 2 unsur, yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur Utama diperoleh dari:
  • Pendidikan
  1. Mengikuti Pendidikan; siapkan legalisir ijazah yang telah diakui dalam SK pangkat terakhir dan Izajah terakhir yang belum diakui angka kreditnya (bila ada).
  2. Pelatihan Prajabatan; siapkan legalisir sertifikat lulus prajabatan bagi yang pertama kali mengajukan DUPAK.
  • Pembelajaran
  1. Melaksanakan Proses Pembelajaran; dibuktikan dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan SK Pembagian Tugas mengajar yang diambil sehari setelah PAK terakhir.
  2. Melaksanakan tugas lain yang relevan; seperti menjadi wali kelas, menyusun kurikulum, menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses pembelajaran, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan melaksakan bimbingan pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  1. Pengembangan Diri; diperoleh dari mengikuti diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, yang dibuktikan dengan laporan kegiatan (Contoh Laporan Diklat Fungsional).
  2. Melaksanakan publikasi ilmiah; Presentasi pada Forum ilmiah, melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal (PTK, Artikel Ilmiah, Makalah tinjauan ilmiah, dan Best Practise.
  3. Membuat artikel ilmiah populer yang dimuat pada media masa.
  4. Membuat buku pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru.
  • Melaksanakan Karya Inovatif
  1. Menemukan teknologi tepat guna
  2. Menemukan/menciptakan karya seni
  3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran
  4. Mengikuti pengembangan/penyusunan pedoman, standar, soal, dan sejenisnya.
Unsur Penunjang (Maksimal 10%), seperti:
  • Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang ilmunya
  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru; seperti membimbing siswa dalam praktek kerja nyata, sebagai pengawas ujian, menjadi anggota organisasi profesi, menjadi angggota kegiatan kepramukaan, menjadi Tim penilai angka kredit, menjadi tutor/pelatih/instruktur.
  • memperoleh penghargaan tanda jasa; misalnya Satya Lencana.
Baca Juga: Buku Pedoman PKB Guru
                    Syarat Kenaikan pangkat Guru

Pengajuan DUPAK dilampiri 1 set berkas/dokumen lengkap terdiri dari:
  • Surat Pengantar DUPAK dari atasan langsung (Kepala sekolah jika guru dan Kepala Dinas jika mendapat tugas sebagai kepala sekolah)
  • DUPAK harus memuat: 
  1. Nomor Dupak (Diambil dari agenda nomor surat sekolah/atasan)
  2. Periode penilaian (diambil dari tanggal PAK terakhir hingga saat diusulkan)
  3. Tanda tangan Atasan langsung 
  • Dokumen Kepegawaian, seperti:
  1. Fotocopy PAK Apelan (Tahunan) bila ada, dilegalisir atasan langsung
  2. Fotocopy PAK terakhir yang sudah digunakan dalam kenaikan pangkat, dilegalisir atasan langsung
  3. Fotocopy SK pangkat terakhir, dilegalisir atasan langsung
  4. Fotocopy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional atau SK Jabatan Fungsional, dilegalisir atasan langsung
  5. Fotocopy Penyesuaian PAK (jika ada), dilegalisir atasan langsung
  6. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja (2 tahun terakhir), dilegalisir atasan langsung
  7. Fotocopy Kartu Pegawai, dilegalisir atasan langsung
  8. Fotocopy Konversi NIP (bila ada), dilegalisir atasan langsung
  9. Fotocopy Kartu NUPTK (jika tidak ada bisa gunakan sreenshoot pada laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status) atau kartu dari padamu negeri (Simpatika), dilegalisir atasan langsung
  10. Fotocopy  Sertifikat Pendidik (Wajib bagi yang diangkat mulai tahun 2014), dilegalisir Rektor atau Pembantu Rektor
  11. Fotocopy syah SK CPNS (jika pertama kali usul naik pangkat)
  12. Fotocopy syah SK PNS (jika pertama kali usul naik pangkat)
  13. Fotocopy syah SK Mutasi (jika ada)
  14. Fotocopy Ijazah yang telah dinilai (sesuai SK terakhir), dilegalisir Rektor atau Pembantu Rektor
  15. Fotocopy Ijazah yang belum di nilai dalam PAK (Bila Ada), dilegalisir Rektor atau Pembantu Rektor.
  • Lampiran Unsur Utama
  1. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran, dilampiri PKG.
  2. Surat melakukan proses pembelajaran, dilampiri SK mengajar.
  3. Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan PKB, dilampiri laporan mengikuti kegiatan PKB.
  • Lampiran Unsur Penunjang
  1. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang guru, yang dilampiri bukti fisik:
  • Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, seperti: Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik individu/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya, Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah atau nasional, Menjadi anggota organisasi profesi sebagai Pengurus atau Anggota aktif, Menjadi anggota kegiatan Kepramukaan sebagai Pengurus atau Anggota aktif, Menjadi tim penilai Angka Kredit, Menjadi Tutor/Pelatih/ Instruktur; Perolehan penghargaan/tanda jasa, seperti Perolehan penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya dan Memperolah penghargaan tanda jasa.
Berkas disusun dengan rapi sesuai urutan, dimasukkan ke map map snelhecter, pada sampul ditulis: Nama, NIP, pangkat/golongan, TMT, Jenis Guru, Unit Kerja, No. HP.

Yang perlu diperhatikan, apabila melampirkan PTK atau makalah harus dijilid rapi.


Jadwal pengumpulan berkas DUPAK biasanya sebagai berikut!
  1. Periode kenaikan pangkat per 1 April, berkas DUPAK dikumpul paling lambat minggu 1 bulan November, dengan menggunakan map warna merah.
  2. Periode kenaikan pangkat per 1 Oktober, berkas DUPAK dikumpul paling lambat minggu II bulan Mei, dengan menggunakan map warna biru.
  3. untuk DUPAK Tahunan (tidak untuk naik pangkat)/ PAK Apelan dikumpul setelah akhir periode, yaitu 31 Desember menggunakan Map Warna Kuning.

Berikut contoh check list penerimaan berkas DUPAK.


Untuk informasi lebih lengkap, silahkan langsung tanyakan pada dinas pendidikan masing-masing ya!

Baca Juga:

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman yang akan mengusulkan DUPAK.

Salam Edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.