Ingin Daftar PPPK? Berikut Empat Formasi yang dibutuhkan
Pendaftaran PPPK segera dimulai, tinggal menunggu formasi resmi dari masing-masing instansi. Namun untuk pertama, dikhususnya bagi Tenaga Honor Eks K-II.
Adapun formasi yang dibutuhkan, yaitu:
1. Tenaga Pendidikan
Syarat:
- Merupakan Tenaga Honor Eks K-II
- Berusia Maksimal 59 Tahun Per 1 April 2019
- Pendidikan minimal S-1/D IV dengan Jurusan yang relevan dengan kurikulum yang berlaku
- Masih aktif mengajar pada saat medaftar, yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah/ kepala dinas, yang menyatakan masih aktif dan memuat informasi minimal NUPTK/NIK, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/ Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
2. Penyuluh Pertanian
Syarat:
- Tenaga harian lepas dan tenaga bantu (THLTB)
- Berusia Maksimal 57 Tahun Per 1 April 2019
- Pendidikan minimal SMK Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk Inseminator wajib mempunyai sertifikat Inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan, kabupaten/provinsi dan telah aktif bekerja minimal 5 tahun secara berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.
3. Tenaga Kesehatan
Syarat:
- Merupakan Tenaga Honor Eks K-II
- Berusia Maksimal 57 Tahun, kecuali Dokter 59 Tahun Per 1 April 2019
- Pendidikan Minimla D-III sesuai dengan persyaratan jabatan
- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S-1 Kimia/Bilogi.
- Mempunyai Surat Pengangkatan terakhir.
4. Guru atau Dosen Kementerian Agama
Syarat:
- Merupakan Tenaga Honor Eks K-II
- Berusia Maksimal 59 Tahun untuk guru, dan Dosen 64 Tahun Per 1 April 2019
- Pendidikan terakhir guru Minimal S-1/D-IV dan Dosen Minimal S-2
- Guru masih aktif mengajar di sekolah/madrasah sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah/madrasah dan/atau kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota.
- Dosen masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN dan/atau pimpinan unit Eselon I terkait
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru/dosen saat ini.
Demikianlah Empat Formasi yang dibutuhkan pada Tahap I penerimaan PPPK 2019. Mari kita tunggu formasi yang dibutuhkan oleh setiap instansi.
Baca Juga:
Semoga informasi ini bermanfaat.
Salam Edukasi.
Sumber: https://ssp3k.bkn.go.id
Posting Komentar untuk "Ingin Daftar PPPK? Berikut Empat Formasi yang dibutuhkan"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.