Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya

THR 2019

Kabar Gembira!!!
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan.

Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya (Idul Fitri). Apabila ada perubahan gaji dan belum dibayarkan, maka tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan Tunjangan Hari Raya.

Tunjangan hari Raya diberikan kepada:
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
  2. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
  3. Penerima tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun apabila belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah hari raya.

Peraturan ini telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak yasonna H. Laoly.

Untuk lebih jelasnya dapat membaca file Pdf berikut!


Atau dapat mengunduh filenya pada link berikut!
PP Nomor 36 tahun 2019 Tentang Tunjangan Hari Raya (Unduh)
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya"