Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Bupati Jembrana Tentang Pakaian Dinas Pegawai Pemkab Jembrana

Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Bupati Jembrana mengeluarkan Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2016 tentang Peruabahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 24 tahun 2009 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Pakaian dinas di Lingkungan di lingkungan Pemkab Jembrana teridiri dari:
  • Pakaian Dinas Harian (PDH), terdiri dari; PDH warna Khaki, PDH warna putih (celana/rok warna hitam/gelap), dan PDH Endek/Pakain Adat Bali. 
PDH Pria
PDH Warna Khaki Pria
PDH Khaki Wanita
PDH Khaki Wanita
PDH Pria Warna Putih
PDH Pria Warna Putih
PDH Wanita Warna Putih
  • Pakaian Sipil Harian (PSH)
  • Pakaian Sipil Resmi (PSR)
  • Pakain Sipil Lengkap (PSL)
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
  • Pakain Dinas Harian (PDH) Camat dan Lurah
  • Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah.



Untuk lebih lengkap dan jelas, tentang pakaian dinas pegawai Pemkab Jembrana, dapat membaca file berikut.
 (unduh)

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam Edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.