Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelamar CPNS Kategori P1/TL 2018 Wajib Tahun ini untuk Melamar di Tahun 2019

Kabar Gembira!!!
Bagi para pelamar CPNS 2019. Bagi pelamar yang tahun 2018 masuk kategori P1/TL dapat menggunakan nilai SKD 2018 untuk seleksi SKD 2019. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, serta masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Nilai SKD 2018

Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
  1. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
  2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN. Peraturan  bagi peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut: 
  1. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur; 
  2. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018; 
  3. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
  4. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
Ketentuan Pelamar P1/TL

Baca Juga: Contoh Soal CPNS

Jadi bagi sahabat yang tahun 2018 termasuk kategori P1/TL ada baiknya memilih untuk mengikuti SKD tahun 2019. Hal ini tentu menjadi sebuah kesempatan emas untuk memperbaiki nilai. Namun harus yakin bisa hadir pada saat tes, agar tidak gugur.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. 
Salam edukasi.

Sumber:
https://www.bkn.go.id/berita/pelamar-kategori-p1-tl-diberikan-peluang-gunakan-nilai-skd-tahun-2018-pada-seleksi-cpns-tahun-2019
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.