Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unduh Juknis BOS Terbaru 2020 Perubahan atas Juknis BOS Reguler Nomor 8 Tahun 2020

Dalam usaha untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap pembelajaran di sekolah-sekolah, maka Kemendikbud telah mengeluarkan juknis BOS Reguler baru. Juknis BOS Reguler baru ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbus Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler.

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020

Adapun perubahan yang tertuang dalam Juknis yang baru ini adalah penambahan pasal 9A di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yang berbunyi:

1. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, maka sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk:
  • pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
  • pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman  atau disinfectant, masker atau penunjang kebersihan lainnya. 
2. Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. 

3. Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN dan harus memenuhi syarat berikut:
  • tercatat pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019;
  • belum mendapatkan tunjangan profesi guru; dan
  • memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
4. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Untuk lebih jelas sahabat dapat mengunduh dan membaca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berikut.

Demikian yang dapat kami bagikan. Semoga dengan adanya perubahan Juknis BOS Reguler ini dapat membantu penanggulangan Covod-19 khususnya di satuan pendidikan.

Jika bermanfaat, mari bersama-sama kita bagikan informasi ini.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Unduh Juknis BOS Terbaru 2020 Perubahan atas Juknis BOS Reguler Nomor 8 Tahun 2020"