Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formasi Resmi Seleksi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana

Formasi PPPK Jembrana

infoduniaedukasi.com. Pemerintah Kabupaten Jembrana secara resmi mengumumkan formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Dilansir dari website resmi BKSDM Kabupaten Jembrana, terdapat 1.001 formasi yang dapat dilamar dengan rincian:

1. Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 43 formasi dengan rincian:

  • Tenaga Kesehatan: 33 formasi
  • Tenaga Teknis: 9 formasi
  • Formasi khusus Penyandang Disabilitas: 1 formasi

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Teknis dan Kesehatan sebanyak 20 formasi dengan rincian:

  • Tenaga Kesehatan: 17 Formasi
  • Tenaga Teknis: 3 Formasi

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak 938 formasi dengan rincian:

  • Guru SD: 690 Formasi
  • Guru SMP: 248 Formasi
Sebelum membaca rincian formasi secara lengkap, alangkah baiknya sahabat memahami terlebih dahulu persyaratan umum dan khusus berikut,

Persyaratan Umum untuk CPNS dan PPPK

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau sebagai Pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  9. Bersedia ditempat di seluruh wilayah NKRI yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Persyaratan Khusus untuk CPNS

  1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  2. Bersedia tidak mengajukan pindah/mutasi dengan alasan pribadi sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS.
  3. Memiliki IPK minimal 3.00 (dalam skala 4) sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar
  4. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Mempunyai ijazah dari  Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BANPT/Pusat Pendidikan tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam amsa jeda akreditasi, maka memakai akreditasi yang berlaku sebelumnya. Ijazah sementara/SKL dan/atau transkrip sementara tidak berlaku. Pelamar dari lulus luar negeri harus mempunyai ijazah yang telah disetarakan oleh Kemdikbudristek.
  5. Jika melamar pada jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi (STR), maka harus melampirkan STR (bukan STR internship) yang masih berlaku sesuai jabatan yang dilamar. 

Persyaratan Khusus untuk PPPK Fungsional Non Guru

  1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum pensiun sesuai dengan jabatan yang dilamar
  2. Memiliki IPK minimal 3.00 (dalam skala 4) sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar
  3. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Bagi pelamar SMK harus mempunyai ijazah dari sekolah yang terdaftar di Kemdikbudristek dan/atau Kementerian Agama
  5. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku untuk jabatan yang mensyaratkan
  6. Jika melamar pada jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi (STR), maka harus melampirkan STR (bukan STR internship) yang masih berlaku sesuai jabatan yang dilamar. Khusus untuk Jabatan ahli pertama-penyuluh kesehatan masyarakat yang menggungah STR akan mendapatkan tambahan nilai 25%.
  7. Setiap pelamar wajib mempunyai: 1) Surat keterangan pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 3 tahun.

Persyaratan Khusus untuk PPPK Fungsional Guru

  1. Pelamar terdiri atas: 1) THK-II, 2) Guru Non-ASN yang terdaftar dapodik, 3) Guru swasta yang terdaftar dapodik, dan 4) Lulusan PPG
  2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar
  3. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau diploma IV sesuai dengan persyaratan
  4. Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar pada jabatan guru Bahasa Indonesia
  5. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada jabatan guru PJOK
  6. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada jabatan guru SBK

Untuk informasi lebih lengkap, sahabat dapat membaca pada file pengumuman No: 01 /PANSEL-CASN/2021 berikut


(unduh)

Demikian yang dapat kami bagikan tentang formasi ASN Kabupaten Jembrana. Nantikan update formasi ASN di daerah lainnya. Semoga bermanfaat.

Salam edukasi.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Formasi Resmi Seleksi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana"