Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Standar Penilaian

Pengertian Standar Penilaian Pendidikan

Mendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi guna mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Berkeadilan berarti penilaian tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus peserta didik. Objektif berarti penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perklembangan atau hasil belajar peserta didik. Dan edukatif berarti penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Prosedur Penilaian

Adapun prosedur penilaian hasil belajar peserta didik (dapat disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan), yaitu:
  1. Perumusan tujuan penilaian dengan memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang dimuat dalam perencanaan pembelajaran
  2. Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian dengan mempertimbangkan karakteristik kebutuhan peserta didik dan berdasarkan rencana penilaian yang termuat dalam rencana pembelajaran.
  3. Pelaksanaan penilaian yang dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran
  4. Pengolahan hasil penilaian dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.
  5. Pelaporan hasil penilaian dalam bentuk laporan kemajuan belajar (Laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil penilaian). Laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik (khusus untuk PAUD memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak). Laporan hasil tersebut tertuang dalam rapor atau dalam bentuk laporan hasil penilaian lainnya.

Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik

Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan dalam bentuk penilaian formatif (Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) dan penilaian sumatif (Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah). Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai peserta didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar peserta didik. Informasi yang diperoleh digunakan sebagai umpan balik bagi:
  1. Peserta untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitoring proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat. 
  2. Pendidik unruk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar dalam penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.

Demikian yang dapat kami bagikan tentang peraturan terbaru Standar Penilaian Pendidikan untuk jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah"