Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis BOSP Tahun 2024

Halo sahabat edukasi!
kali ini admin akan berbagi tantang Juknis BOS 2024. Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Permendikbidristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Juknis BOS 2024
Perubahan Juknis BOS bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.

Ketentuan Pasal yang dirubah pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yaitu:
  1. Ketentuan Pasal 1 angka 15, 17, dan 19 dihapus;
  2. Ketentuan Pasal 1 angka 21 diubah, sehingga berbunyi: "Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk satuan pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan".
  3. Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) diubah, sehingga berbunyi: "Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. taman kanak-kanak; b. kelompok bermain; c. taman penitipan anak; d. Satuan PAUD sejenis; e. sanggar kegiatan belajar; dan f. pusat kegiatan belajar masyarakat".
  4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi: "Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: a. SD; b. SMP; c. SMA; d. SLB; dan e. SMK".
  5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi: "Dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik".
  6. Ketentuan pasal 27 Ayat (3) diubah, sehingga berbunyi: "Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya".
  7. Ketentuan pasal 37 diubah, sehingga berbunyi: "Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi: a. pengembangan sumber daya manusia; b. pembelajaran kurikulum merdeka; c. digitalisasi sekolah; dan/atau d. perencanaan berbasis data.
  8. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 37A yang berbunyi: "Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b yang ditetapkan sebagai pelaksana program pengimbasan yaitu pembinaan dan pengembangan Satuan Pendidikan lain untuk melakukan peningkatan mutu".
  9. Ketentuan pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan diantaranya disisipkan 1 ayat, yaitu ayat (2a), yang berbunyi: "Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditetapkan sebagai pelaksana program pengimbasan yaitu pembinaan dan pengembangan Satuan Pendidikan lain untuk melakukan peningkatan mutu".
  10. Ketentuan pasal 45 diubah, sehingga berbunyi: "Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi: a. pembelajaran dengan kurikulum merdeka; dan b. perencanaan berbasis data."
  11. Ketentuan Pasal 51 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi: "Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat: a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk laporan realisasi pengunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I yang ada di Satuan Pendidikan; dan b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran".
  12. Ketentuan pasal 51 ayat (3) dan (4) dihapus.
  13. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 52a yang berbunyi: (1) Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I tahun berkenaan. (2) Laporan realisasi keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan laporan realisasi minimal 50% (lima puluh persen) penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I menjadi dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan."
  14. Ketentuan pasal 65 ayat 1 diubah, sehingga berbunyi: "Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya."
  15. Ketentuan bagian B Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk lebih lengkap memahami tentang Juknis BOSP tahun2024, maka dapat membaca dan mengunduh Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 yang beberapa ketentuannya telah dirubah dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Demikian yang dapat Info Dunia edukasi bagikan, semoga bermanfaat. Salam edukasi.

Posting Komentar untuk "Juknis BOSP Tahun 2024"