Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023

infoduniaedukasi.com. Dalam rangka memberikan pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan, maka pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan dukungan Dana Operasional Satuan Pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik. Agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, maka Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP Tahun 2023).

unduh Juknis BOP PAUD 2023, Unduh Juknis BOS 2023, dan Unduh Juknis BOP Kesetaraan 2023

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Dana BOSP

Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Pengelolaan dana BOSP dilaksanakan berdasarkan 5 prinsip berikut:

  1. Fleksibel, yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana
  2. Efektif, yaitu pengelolaan dana diusahakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan
  3. Efisien, yaitu pengelolaan dana diusahakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  4. Akuntabel, yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Transparan, yaitu pemngelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Ruang lingkup dana BOSP

Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Ruang lingkup dana BOSP terdiri dari:

  1. Dana BOP PAUD
  2. Dana BOS
  3. Dana BOP Kesetaraan

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Dana BOP PAUD terdiri dari Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP PAUD Kinerja. Dana BOP PAUD diberikan kepada satuan pendidikan yang melaksanakan layanan PAUD, yaitu:
  1. Taman Kanak-Kanak
  2. Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
  3. Kelompok Bermain
  4. Taman Penitipan Anak
  5. Satuan PAUD sejenis
  6. Sanggar Kegiatan Belajar
  7. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Syarat Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD Reguler

Dalam Juknis BOP PAUD 2023disebutkan bahwa Syarat satuan pendidikan penerima Dana BOP PAUD Reguler, yaitu:
  1. Mempunyai NPSN yang terdata di Aplikasi Dapodik
  2. Sudah mengisi dan melakukan pemuktahiran data pada aplikasi dapodik sesuai kondisi nyata di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  3. Mempunyai izin untuk melaksanakan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masayarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik
  4. Mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas nama satuan pendidikan
  5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama.

Syarat Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD Kinerja

Dalam Juknis BOP PAUD 2023, disebutkan bahwa Syarat satuan pendidikan penerima dana BOP PAUD Kinerja, yaitu:
  1. Penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan
  2. Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana sekolah penggerak

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS

Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Dana BOS terdiri dari Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS, yaitu:
  1. SD
  2. SDLB
  3. SMP
  4. SMPLB
  5. SMA
  6. SMALB
  7. SLB
  8. SMK

Syarat Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler

Dalam Juknis BOS 2023, disebutkan bahwa Syarat satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler, yaitu:

  1. Mempunyai NPSN yang terdata di Aplikasi Dapodik
  2. Sudah mengisi dan melakukan pemuktahiran data pada aplikasi dapodik sesuai kondisi nyata di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  3. Mempunyai izin untuk melaksanakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masayarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik
  4. Mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas nama satuan pendidikan
  5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama.
  6. Bukan merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain

Syarat Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Kinerja

Dalam Juknis BOS 2023,  disebutkan bahwa Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja terdiri atas:
  1. Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak dengan syarat sebagai penerima dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
  2. Sekolah yang mempunyai prestasi dengan syarat sebagai penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, pernah mendapat minimal 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat Provinsi, nasional, dan/atau internasional (dilaksanakan oleh Kementerian dan diperoleh di 2 tahun sebelum tahun anggaran berkenaan), dan bukan termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Sekolah Penggerak dan SMK pusat keunggulan.
  3. Sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik dengan syarat sebagai penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, termasuk 15% satuan pendidikan yang mempunyai kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN di wilayah Pemerintah Daerah sesuai kewenangan (berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan, serta indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan), dan bukan termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana sekolah penggerak, SMK pusat Keunggulan, dan sekolah yang mempunyai prestasi.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan

Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Dana BOP Kesetaraan terdiri dari Dana BOP Kesetaraan Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan, yaitu:
  1. Sanggar Kegiatan Belajar
  2. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Syarat Satuan Pendidikan Penerima BOP Kesetaraan Reguler

Dalam Juknis BOP Kesetaraan 2023, disebutkan bahwa Syarat satuan pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler, yaitu:

  1. Mempunyai NPSN yang terdata di Aplikasi Dapodik
  2. Sudah mengisi dan melakukan pemuktahiran data pada aplikasi dapodik sesuai kondisi nyata di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  3. Mempunyai izin untuk melaksanakan pendidikan bagi satuan pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh masayarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik
  4. Mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas nama satuan pendidikan
  5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama

Syarat Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja

Dalam Juknis BOP Kesetaraan 2023, disebutkan bahwa Syarat satuan pendidikan penerima dana BOP Kesetaraan Kinerja, yaitu:
  1. Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler pada tahun anggaran berkenaan
  2. Termasuk 15% satuan pendidikan yang mempunyai kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN di wilayah Pemerintah Daerah sesuai kewenangan (berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan, serta indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan)

Besaran Alokasi Dana BOSP

Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Besaran alokasi dana BOSP diberikan kepada satuan pendidikan penerima dana BOSP untuk setiap tahun anggaran.

Besaran Alokasi Dana BOP PAUD

Besaran alokasi dana BOP PAUD Reguler
Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Besaran alokasi dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada setiap daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. Bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima dana BOP PAUD Reguler berada di daerah khusus dan mempunyai jumlah peserta didik kurang dari 9, maka jumlah peserta didik dalam perhitungan besaran alokasi dana BOP PAUD ditetapkan menjadi 9 peserta didik.

Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Kinerja
Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Besaran alokasi dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Besaran Alokasi Dana BOS

Besaran Alokasi dana BOS Reguler
Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Besaran alokasi dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada setiang daerah dikalikan dengan jumlah siswa. Bagi SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah siswa yang disatukan dengan sekolah induk. Untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler mempunyai siswa kurang dari 60, maka jumlah siswa yang diperhitungkan sebagai besaran alokasi dana BOS Reguler ditetapkan 60 siswa.

Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja
Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Besaran alokasi dana BOS Kinerja ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan

Besaran Alokasi dana BOP Kesetaraan Reguler
Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Besaran alokasi dana BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada setiap daerah dikalikan dengan jumlah siswa. Bagi satuan pendidikan kesetaraan yang berada di daerah khusus yang ditetapkan sebagai penerima dana BOP Kesetaraan Reguler mempunyai siswa kurang dari 10, maka jumlah siswa yang diperhitungkan sebagai besaran alokasi penerimaan Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetap 10 siswa.

Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja
Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Besaran alokasi dana BOP Kesetaraan Kinerja ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Penyaluran Dana BOSP 2023

Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Penyaluran dana BOSP dilakukan langsung ke rekening sekolah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Penggunaan Dana BOSP

Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Satuan pendidikan penerima dana BOSP dapat langsung menggunakan dana BOSP setelah dana disalurkan ke rekening sekolah, tetapi tentu harus merampungkan RKAS-nya terlebih dahulu ya!

Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD

Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. Pengembangan Perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
  4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
  6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana
  9. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
  10. pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persayaratan: a) tercatat di Dapodik, b) Ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan Surat penugasan atau surat pengangkatan, c) aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD, dan d) belum mendapat gaji pokok sesuai ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dari satuan pendidikan bersangkutan.
Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja
  1. Pengembangan Sumber Daya Manusia
  2. Pembelajaran dengan paradigma baru
  3. digitalisasi sekolah
  4. perencanaan berbasis data
Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan maksimal 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima sekolah (dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah). Bagi guru harus memenuhi persayaratan: a) bukan ASN, b) tercatat di Dapodik, c) mempunyao NUPTK, dan d) belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bagi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a) bukan ASN, b) Ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan Surat penugasan atau surat keputusan.
Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja
Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Komponen penggunaan dana BOS Kinerja terdiri dari:
  1. Komponen BOS Kinerja bagi Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu: a) pengembangan sumber daya manusia, b) Pembelajaran dengan paradigma baru, c) digitalisasi sekolah, dan d) perencanaan berbasis data
  2. Komponen BOS Kinerja bagi Sekolah yang memiliki prestasi, yaitu: a) asesmen dan pemetaan talenta, b) pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan c) pengelolaan manajemen dan ekosistem. Khusus bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas (Memenuhi kriteria: a) mempunyai prestasi tingkat nasional, dan b) termasuk 5 sekolah yang mempunyai prestasi terbaik di wilayah provinsi), maka diharuskan untuk melaksanakan komponen pembiayaan pengembangan prestasi.
  3. Komponen BOS Kinerja bagi Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik, yaitu a) pembelajaran dengan paradigma baru dan b) perencanaan berbasis data.
Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler
Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Komponen penggunaan dana BOP Kesetaraan Reguler, yaitu:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persayaratan: a) tercatat di Dapodik, b) Ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan Surat penugasan atau surat pengangkatan, c) aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan kesetaraan, dan d) belum mendapat gaji pokok sesuai ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dari satuan pendidikan bersangkutan.
Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja
Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Komponen penggunaan dana BOP Kesetaraan Kinerja terdiri dari:
  1. Pembelajaran dengan paradigma baru
  2. perencanaan berbasis data

Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP

Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOSP dilaksanakan paling lambat:
  1. 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% dari dana BOSP yang diterima pada tahap I. Laporan ini juga digunakan sebagai dasar penyaluran dana BOSP tahap II tahun anggaran berkenaan.
  2. 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran. Laporan ini juga digunakan sebagai dasar penyaluran dana BOSP tahap I tahun anggaran berikutnya. Laporan realisasi keseluruhan dana BOSP meliputi: a) laporan realisasi pemggunaan dana dalam satu tahun anggaran, b) laporan sisa dana, dan c) laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP

Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikandisebutkan bahwa Bila Satuan Pendidikan terlambat dalam melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP sesuai ketentuan pelaporan realisasi dana BOSP di atas, maka akan dilakukan pengurangan penyaluran BOSP pada tahap berikutnya. 
Pengurangan Penyaluran BOSP Reguler Tahap I
Pengurangan penyaluran BOSP Reguler Tahap I dilakukan sebesar:
  1. 2% bila laporan disampaikan pada tanggal 1-28/29 Februari tahun berkenaan.
  2. 3% bila laporan disampaikan pada tanggal 1-31 Maret tahun berkenaan
  3. 4% bila laporan disampaikan pada tanggal 1 April-25 Juni tahun berkenaan
  4. Jika satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP tahap 1 hingga 25 Oktober tahun berkenaan, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat menerima dana BOSP Tahap II tahun berkenaan.
Pengurangan Penyaluran BOSP Reguler Tahap II
Pengurangan penyaluran BOSP Reguler Tahap II dilakukan sebesar:
  1. 2% bila laporan disampaikan pada tanggal 1-31 Agustus tahun berkenaan.
  2. 3% bila laporan disampaikan pada tanggal 1-30 September tahun berkenaan
  3. 4% bila laporan disampaikan pada tanggal 1-25 Oktober tahun berkenaan
  4. Jika satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi dana BOSP tahun sebelumnya hingga 25 Juni tahun berkenaan, maka satuan pendidikan tidak dapat menerima dana BOSP tahun berkenaan.

Unduh Juknis BOSP 2023

Untuk memahami lebih rinci tentang Dana BOSP 2023, maka dapat mengunduh Juknis BOSP 2023 (Juknis BOP PAUD 2023, Juknis BOS 2023, Juknis BOP Kesetaraan 2023).
Demikian yang dapat infoduniaedukasi.com bagikan tentang Juknis BOSP Tahun 2023 (Juknis BOP PAUD Tahun 2023, Juknis BOS tahun 2023, dan Juknis BOP Kesetaraan Tahun 2023). Semoga bermanfaat. Jika ada yang belum jelas dapat didiskusikan di kolom komentar. Terima kasih.
Salam Bendahara BOS.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023"