Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler Tahun 2023

Rincian Komponen Penggunaan dan BOP PAUD 2023

infoduniaedukasi.com. Kemendikbudristek telah menetapkan Juknis BOSP Tahun 2023 (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Operasional Satuan Pendidikan). Dalam lampiran 1 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dijelaskan tentang Rincian Komponen Penggunaan Dana  BOP PAUD Reguler. Terdapat 10 Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler yang tercantum dalam Juknis BOP PAUD 2023, yaitu:
A. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung rangkaian kegiatan PPDB mulai dari persiapan penerimaan hingga pasca penerimaan, seperti:
  1. Penggandaan formulir pendaftaran
  2. PPDB dalam jaringan
  3. Publikasi atau pengumuman PPDB
  4. Kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan untuk anak dan orang tua
  5. pendataan ulang peserta didik lama
  6. kegaitan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan PPDB
B. Pengembangan Perpustakaan dan/atau layanan pojok baca yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:
  1. Penyedian atau pencetakan buku untuk kebutuhan peserta didik dan pendidik termasuk buku digital berupa buku teks dan buku pendamping dengan ketentuan: a) buku sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan, b) buku sesuai usia dan perkembangan anak, c) buku digunakan dalam proses pembelajaran, dan d) buku telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian melalui laman buku.kemdikbud.go.id
  2. Penyediaan atau pencetakan buku non teks, modul, dan perangkat ajar
  3. Kegiatan penguatan komunitas pengelolaan perpustakaan/pojok baca
  4. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
C. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembelajaran dan bermain bagi peserta didik sesuai dengan konteks tematik program kementerian, baik berbasis teknologi maupun non-teknologi, seperti:
  1. Penyediaan alat permainan edukatif (APE), termasuk untuk peserta didik berkebutuhan khusus
  2. Penyediaan dan/aytau perbaikan alat multimedia pembelajaran sesuai analisis kebutuhan meliputi: a) komputer dekstop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, b) printer dan/atau scanner, c) Liquid Crystal Display (LCD) Proyektor, dan d) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti pengembangan buku elektronik dan video pembelajaran.
  4. penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran
  5. penyediaan bahan pendukung pembelajaran
  6. pembiayaan dalam rangka mengikuti dan/atau menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan sejenis lainnya
  7. pengembangan kegiatan pra literasi
  8. penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan satuan pendidikan
  9. pembiayaan diskusi perkembangan anak
  10. pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah peserta didik
  11. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
D. Pelaksanaan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:
  1. pelaksanaan refleksi pembelajaran termasuk survei lingkungan belajar
  2. kegiatan evaluasi capaian perkembangan anak
  3. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
E. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi satuan pendidikan dan penguatan tata kelola satuan pendidikan, seperti:
  1. Penyelenggaraan kemitraan dengan orang tua/wali atau kegiatan pertemuan kelas orang tua/wali atau apda satuan PAUD
  2. Pengelolaan dan operasional rutin satuan pendidikan, seperti pembelian ATK, alat-alat kebersihan, dan lainnya
  3. penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib satuan pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan
  4. kegiatan lain yang relevam dalam rangka pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
F. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara mandiri atau melalui komunitas belajar, seperti:
  1. pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
  2. pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait kapasitas perencanaan pembelajaran
  3. pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
  4. peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan
  5. partisipasi di komunitas belajar dalam rangka kolaborasi antara satuan pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan
  6. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dna tenaga kependidikan
G. Pembiayaan langganan daya dan jasa untuk pembiayaan dalam rangka menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin satuan pendidikan, seperti:
  1. sewa atau pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi satuan pendidikan yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil
  2. pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional satuan pendidikan yang meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan/atau pembayaran langganan rutin daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan internet)
  3. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa satuan pendidikan
H. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana satuan pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana satuan pendidikan seperti:
  1. perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan, seperti: a) penutup atap, b) penutup plafon, c) kelistrikan, d) pintu, jendela, dan aksesoris lainnya, e) pengecatan, dan f) penutup labtai
  2. perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau lursi peserta didik atau pendidik, jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak bisa digunakan dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
  3. penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus
  4. perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya
  5. penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih
  6. pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan
  7. pemeliharaan dan/atau perbaikan APE
  8. pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya
  9. kegiatan lain yang relevam dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan
I. Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan untuk pembiayaan dalam mendukung terpenuhinya kesehatan, gizi, dan kebersihan bagi peserta didik pada satuan pendidikan, seperti:
  1. Penyediaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang
  2. penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya
  3. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya
  4. pemyediaan makanan tambahan
  5. kegiatan lain yang relevan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
J. Pembayaran Honor untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

Untuk informasi lebih lenngkap dapat dibaca pada Juknis BOSP Tahun 2023. 

Demikian yang dapat infoduniaedukasi.com  informasikan terkait rincian komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler  yang tercantum dalam Juknis BOP PAUD 2023.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler Tahun 2023"