Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pokok-Pokok Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023

Aturan BOS 2023

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Tahun 2023, Pemerintah menggabungkan nomenklatur antara Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Ketiganya tergabung dalam Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Secara prinsip, mekanisme pelaksanaannya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Penggabungan nomenklatur bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.

Jenis BOSP Tahun Anggaran 2023

A. Dana BOS

Dana BOS merupakan dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dana Bos terdiri dari BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Kinerja terdiri dari BOS Kinerja Sekolah Penggerak, BOS Kinerja Sekolah Prestasi, dan BOS Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik (diambil dari 15% dari nilai AN Terbaik di Daerahnya)

B.  Dana BOP PAUD

Dana BOP PAUD merupakan dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.

Dana BOP PAUD terdiri dari BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak.

C. Dana BOP Kesetaraan

Dana BOP Kesetaraan merupakan dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Dana BOP Kesetaraan terdiri dari BOP Kesetaraan Reguler dan BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.

Syarat dan Kriteria Penerima BOSP (BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan) Reguler Tahun 2023

  1. Mempunyai NPSN yang terdata di aplikasi Dapodik
  2. Telah mengisi dan melakukan pemuktahiran data pada aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat 31 Agustus tahun berjalan
  3. Mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata di Dapodik
  4. Mempunyai rekening atas nama satuan pendidikan
  5. Bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
  6. Bukan merupakan sekolah yang dikelola oleh Kementerian/lembaga lain

Syarat dan Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi Tahun 2023

  1. Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan
  2. Pernah Memperoleh paling Sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat Provinsi, nasional, dan/atau internasional (diselenggarakan oleh Kementerian tahun 2021)
  3. Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat Keunggulan

Syarat dan Kriteria Penerima BOS dan BOP Kinerja Sekolah Penggerak Tahun 2023

  1. Sekolah merupakan penerima dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan
  2. Sekolah telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak

Syarat dan Kriteria Penerima BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik Tahun 2023

  1. Sekolah merupakan penerima BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan
  2. Termasuk 15% Satuan Pendidikan yang mempunyai kriteria terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN (Nilai Rapor Pendidikan)
  3. Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSPm SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang mempunyai prestasi.

Penyaluran BOSP Reguler Tahun 2023

Pada tahun 2023, penyaluran dana BOS Reguler dilakukan sebanyak 2 kali. Tahap I sebesar 50% paling cepat disalurkan bulan Januari dan Tahap II sebesar 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.
Penyaluran BOS 2023

Sisa dana BOS Tahun Anggaran 2022 tetap diperhitungkan pada penyaluran Dana BOSP/BOP tahap I tahun 2023.

Prinsip Pengelolaan Dana BOS

  • Fleksibel, yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan
  • Efektif, yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan
  • Efisien, yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya yang seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  • Akuntabel, yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Transparan, yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

12 Komponen Penggunaan Dana BOSP (BOS Reguler dan BOS Kesetaraan Reguler)

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
  5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
  7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana Prasarana
  9. Penyediaan ALat Multimedia Pembelajaran
  10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian Khusus SMK dan SMALB
  11. Penyelenggaraan Kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan khusus untuk SMK dan SMALB
  12. Pembayaran Honor

10 Komponen Penggunaan BOP PAUD Reguler

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain
  4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
  5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
  7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana Prasarana
  9. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
  10. Pembayaran Honor

4 Komponen Penggunaan BOS dan BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak

  1. Pengembangan Sumber Daya Manusia
  2. Pembelajaran dengan Paradigma Baru
  3. Digitalisasi Sekolah
  4. Perencanaan Berbasis Data

4 Komponen Penggunaan BOS dan BOP PAUD Kinerja Sekolah Prestasi

  1. Asesmen dan Pemetaan Talenta
  2. Pelatihan dan Pengembangan Talenta
  3. Pengembangan Manajemen dan Ekosistem
  4. Pembinaan dan Pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas

2 Komponen Penggunaan BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

  1. Pembelajaran dengan paradigma baru
  2. Perencanaan Berbasis Data

Pelaporan Dana BOS 2023

  1. Laporan dana BOS secara keseluruhan untuk tahun 2022 menjadi syarat penyaluran Tahap I Tahun Anggaran 2023
  2. Laporan Tahap I menjadi syarat penyaluran tahap II Tahun Anggaran 2023 dan minimal telah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima pada tahap I

Mekanisme Pelaporan Dana BOS 2023

Pelaporan realisasi dana BOS 2023 hanya melalui aplikasi RKAS yang telah disiapkan oleh Kemendikbudristek

Batas Waktu Pelaporan Dana BOS 2023

  1. Laporan Tahap I: 31 Juli 2023
  2. Laporan Tahap II: 31 Januari 2024

Pelaporan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan 2023

  1. Laporan dana BOP secara keseluruhan untuk tahun 2022 menjadi syarat penyaluran Tahap I Tahun Anggaran 2023
  2. Laporan Tahap I menjadi syarat penyaluran tahap II Tahun Anggaran 2023 dan minimal telah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima pada tahap I

Mekanisme Pelaporan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan 2023

Pelaporan realisasi dana BOP 2023 hanya melalui aplikasi BOP Salur yang telah disiapkan oleh Kemendikbudristek

Batas Waktu Pelaporan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan 2023

  1. Laporan Tahap I: 31 Juli 2023
  2. Laporan Tahap II: 31 Januari 2024
Mulai Tahun 2023, akan diberlakukan skema pemotongan penyaluran dana BOSP tahap berikutnya jika telambat melaporkan sesuai gambar berikut.
Pemotongan BOS
Demikian yang dapat infoduniaedukasi.com bagikan tentang kebijakan BOS 2023. Semoga dapat memberi manfaat. Salam Edukasi.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Pokok-Pokok Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023"