Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lima Daftar Disributor Resmi E-Materai

e-materai

Saat ini materai tak hanya berbentuk fisik, tapi ada juga materai elektronik atau e-materai. Gimana cara membelinya? Mari kita ulas!

E-Materai

E-Materai adalah salah satu jenis materai dengan format elektronik yang mempunyai ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

E-Materai diterbitkan oleh pemerintah agar memudahkan masyarakat membayar pajak atau membuat surat resmi bermaterai. E-materai juga sebagai bentuk respon pemerintah terhadap meningkatnya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

Dasar Hukum E-Materai

Sesuai pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE), dijelaskan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah. Hal ini membuat kedudukan dokumen elektornik disamakan dengan dokumen kertas. 

Lebih lanjut, ketentuan e-Materai diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 sekaligus menggantikan UU Bea Materau No. 13 Tahun 1985.

Baca Juga: Pemberlakuan Bea Materi Rp10.000,00 Mulai 2021

Bea Materai

Bea Materai merupakan pajak atas dokumen, yang tarifnya tetap sebesar Rp10.000,00 (berlaku mulai 1 Januari 2021).

Manfaat e-Materai sebagai Objek Bea Materai

Bea materai dikenakan atas:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan

Dokumen-dokumen yang bersifat perdata, meliputi:

  1. Surat Perjanjian, Surat Keterangan/Pernyataan, atau surat lain yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta Notaris, Salinan, dan kutipannya
  3. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta Salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apa pun
  6. Dokumen lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00, yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang
  • Berisi pengakuan bahwa, utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Distributor Resmi E-Materai

Pembelian e-materai tak dapat dilakukan secara sembarangan. Agar materai yang dibeli terjamin keasliannya, maka disarankan membeli di distributor resmi e-materai.

Sampai saat ini, ada 5 distributor resmi yang menjual e-materai yang terjamin keasliannya. Daftar Lima distributor resmi materai elektronik, yaitu:

- PT Peruri Digital Security (https://e-meterai.co.id)

- PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id)

- PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com)

- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e- meterai.co.id)

- Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e- meterai.co.id)

Demikian yang dapat infoduniaedukasi.com bagikan tentang e-Materai, semoga bermanfaat. Salam edukasi.

Saya Bersedia ditampilkan dalam artikel Blog Edukasi Terbaik 2023 versi Twinkl.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk " Lima Daftar Disributor Resmi E-Materai"