Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemberlakuan Bea Materi Rp10.000,00 Mulai 2021

Berlakunya Undang-Undang Bea Materai mulai tanggal 29 September 2020, membuat tarif Bea Materai tunggal, yaitu hanya Rp10.000,00. Namun, kebijakan ini tidak langsung diberlakukan. Ada masa transisi untuk penggunaan Materai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00. Transisi ini bertujuan untuk menghabiskan stok materai yang telah dibeli masyarakat, karena biasanya masyarakat membeli materai untuk disimpan sebagai stok dan tidak langsung dipakai.

materai 10000

Materai tarif tunggal Rp10.000,00 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021. Pemberlakuan tarif tunggal ini mempunyai 3 tujuan, yaitu:

  1. untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan dokumen elektronik.
  2. untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau
  3. untuk penyederhanaan dan efektifitas
Khusus untuk belanja, hanya nominal belanja di atas 5 juta  saja yang kena materai Rp10.000,00. Untuk belanja di bawah 5 juta tidak perlu dikenakan materai. Jadi walaupun naik, tetapi nominal yang kena materai juga dinaikkan.

Bagaimana menurut sahabat, apakah setuju dengan pemberlakuan tarif tunggal ini? Silahkan tuliskan jawabannya di kolom komentar dan jangan lupa sudah login kie akun googlenya ya agar tidak spam.

Kalau admin setuju dengan kebijakan ini karena memang benar akan meringankan beban masyarakat. Kalau Undang-undang Materai yang lama, transaksi antara 250.000 s/d 1.000.000 sudah dikenakan materi 3.000 dan transaksi di atas 1 juta dikenakan materai 6.000. Nah sekarang hanya transaksi di atas 5 juta yang dikenakan materai 10.000. Tentu masyarakat dapat menghemat biaya materai yang selama ini mereka keluarkan untuk transaksi yang di bawah 5 juta. 

Selain itu, kita juga tidak akan bingung lagi tentang penggunaan materai. Kalau UU materai yang lama, kita harus teliti dalam menggunakan materai agar tidak salah dalam penggunaannya. Tapi sekarang, hanya ada 1 materai yaitu 10.000. Jadi kita hanya perlu mengingat bahwa belanja yang kena materai hanya belanja yang di atas 5 Juta.

Demikian yang dapat kami bagikan, bila bermanfaat mari bagikan informasi ini kepada semua teman kita. Jangan lupa mengikuti kamu agar selalu dapat update informasi dari kami. Terima kasih.


Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Pemberlakuan Bea Materi Rp10.000,00 Mulai 2021"