Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Portal SCCASN Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Bisa Dibuka, Berikut Syaratnya

Syarat PPPK Guru 2022

Portal sscasn.bkn.go.id sudah bisa dibuka pada hari Senin, 31 Oktober 2022. Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar seleksi PPPK 2022 perlu menyimak hal-hal penting berikut:

Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022

Adapun syarat pendaftar PPPK Guru tahun 2022, yaitu:

  1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia
  2. Pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar
  3. Pelamar tidak pernah dihukum pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  6. Pelamar mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan persyaratan
  7. Pelamat sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Pelamar melampirkan surat keterangan berkelakuan baik
  9. Pelamar memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Berkas yang Harus Disiapkan oleh Pelamar PPPK 2022

Adapun berkas yang perlu disiapkan oleh pelamar PPPK guru tahun 2022, yaitu:

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dengan format JPEG/JPG dan berukuran maksimal 200 kb.
  2. Pindaian KTP asli atau Surat Keterangan Asli dan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil
  3. Pindaian Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli jenjang S-1/D-IV dan surta penyetaraan ijazah asli dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud Ristek bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.
  4. Pindaian Sertifikat Pendidik Asli bagi yang memiliki
  5. Untuk pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Urutan Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022

  1. P1 (Prioritas 1) adalah guru yang lulus passing grade seleksi PPPK 2021 berjumlah 193.000
  2. P2 (Prioritas 2) adalah guru honorer K2 yang belum ikut tes PPPK 2021 ataupun yang belum lulus passing grade.
  3. P3 (Prioritas 3) adalah guru honorer sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, terdaftar di Dapodik, belum pernah ikut tes ataupun tidak lulus passing grade.
  4. P4 (prioritas 4) adalah pelamar umum seleksi PPPK 2022

Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021

  1. 193.000 guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan pada sekolah berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti tes kembali.
  2. Guru ditempatkan pada sekolah masing-masing jika kebutuhan masih tersedia. Apabila tidak tersedia, maka akan ditempatkan pada sekolah yang membutuhkan.
  3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, yaitu honorer K2, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta
  4. Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi PPPK tahun 2021

Unduh Buku Panduan Pendaftaran PPPK Guru

Buku panduan Pendaftaran PPPK Guru 2022 dapat diunduh disini.

Demikian yang dapat infoduniaedukasi.com bagikan, semoga bermanfaat buat sahabat yang akan melamar PPPK Guru 2022.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Portal SCCASN Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Bisa Dibuka, Berikut Syaratnya"