Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026: Aturan Baru Dana BOSP yang Wajib Dipahami Sekolah

Pemerintah kembali memperbarui aturan pengelolaan dana operasional sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Regulasi ini resmi menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi pedoman terbaru dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2026.
Lalu, apa saja yang berubah? Dan apa saja poin penting yang perlu Anda pahami sebagai kepala sekolah, guru, bendahara, atau pengelola satuan pendidikan? Yuk kita bahas dengan bahasa yang santai dan mudah dipahami.
Apa Itu Dana BOSP?
Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan pemerintah untuk membantu biaya operasional satuan pendidikan.
Dana ini mencakup:
- BOP PAUD
- BOS (SD, SMP, SMA, SMK, SLB)
- BOP Kesetaraan (Paket A, B, C)
Setiap jenis dana memiliki tiga kategori:
- Reguler
- Kinerja
- Afirmasi
Artinya, bukan hanya sekadar dana rutin, tapi juga ada dana tambahan untuk sekolah berprestasi dan sekolah di daerah khusus.
Tujuan Utama Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026
Regulasi ini dibuat untuk:
- Menjamin akses pendidikan yang merata
- Meningkatkan mutu layanan pendidikan
- Memastikan pengelolaan dana transparan dan akuntabel
- Mendukung sekolah di daerah khusus
Jadi, dana ini bukan cuma untuk operasional biasa, tapi juga untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara nasional.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BOSP?
Secara umum, syarat penerima Dana BOSP adalah:
- Memiliki NPSN
- Terdata dan update di Dapodik (maksimal 31 Agustus tahun sebelumnya)
- Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan
- Bukan sekolah kerja sama
Untuk Dana Kinerja, ada syarat tambahan seperti:
- Sekolah berprestasi minimal tingkat provinsi
- Masuk 10% sekolah dengan kinerja terbaik (berdasarkan rapor pendidikan)
Cara Menghitung Besaran Dana BOSP
- PAUD → minimal dihitung 9 murid
- BOS (SLB/sekolah kecil/daerah khusus) → 60 murid
- Kesetaraan → 10 murid
Penggunaan Dana: Apa yang Boleh dan Wajib?
Wajib untuk Buku & Perpustakaan
- PAUD → minimal 5%
- BOS & Kesetaraan → minimal 10%
Pemeliharaan Sarana Prasarana
- Maksimal 20% dari total dana reguler.
Pembayaran Honor
- PAUD & Kesetaraan → 40%
- BOS Negeri → 20%
- BOS Swasta → 40%
Dana Kinerja: Fokus Literasi dan Digitalisasi
- Penguatan literasi & numerasi
- Digitalisasi pembelajaran
- Penguatan tata kelola sekolah
Dana Afirmasi: Untuk Daerah Khusus
- Penguatan akses pendidikan
- Peningkatan mutu layanan
Jangan Sampai Terlambat Lapor!
- 31 Juli → laporan tahap I
- 31 Januari → laporan tahunan
Larangan Penggunaan Dana BOSP
- Transfer ke rekening pribadi
- Membangun gedung baru
- Investasi
- Membiayai kegiatan yang sudah didanai pihak lain
- Kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
- Meningkatkan mutu pendidikan
- Memperluas akses yang adil
- Mendorong tata kelola yang akuntabel
- Update data Dapodik tepat waktu
- Perencanaan RKAS yang realistis
- Pelaporan tepat waktu
- Penggunaan dana sesuai aturan
Posting Komentar untuk "Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026: Aturan Baru Dana BOSP yang Wajib Dipahami Sekolah"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.