Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026: Aturan Baru Dana BOSP yang Wajib Dipahami Sekolah

Juknis BOS Terbaru

Pemerintah kembali memperbarui aturan pengelolaan dana operasional sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Regulasi ini resmi menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi pedoman terbaru dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2026.

Lalu, apa saja yang berubah? Dan apa saja poin penting yang perlu Anda pahami sebagai kepala sekolah, guru, bendahara, atau pengelola satuan pendidikan? Yuk kita bahas dengan bahasa yang santai dan mudah dipahami.

Apa Itu Dana BOSP?

Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan pemerintah untuk membantu biaya operasional satuan pendidikan.

Dana ini mencakup:

  1. BOP PAUD
  2. BOS (SD, SMP, SMA, SMK, SLB)
  3. BOP Kesetaraan (Paket A, B, C)

Setiap jenis dana memiliki tiga kategori:

  • Reguler
  • Kinerja
  • Afirmasi

Artinya, bukan hanya sekadar dana rutin, tapi juga ada dana tambahan untuk sekolah berprestasi dan sekolah di daerah khusus.

Tujuan Utama Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026

Regulasi ini dibuat untuk:

  • Menjamin akses pendidikan yang merata
  • Meningkatkan mutu layanan pendidikan
  • Memastikan pengelolaan dana transparan dan akuntabel
  • Mendukung sekolah di daerah khusus

Jadi, dana ini bukan cuma untuk operasional biasa, tapi juga untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara nasional.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BOSP?

Secara umum, syarat penerima Dana BOSP adalah:

  • Memiliki NPSN
  • Terdata dan update di Dapodik (maksimal 31 Agustus tahun sebelumnya)
  • Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan
  • Bukan sekolah kerja sama

Untuk Dana Kinerja, ada syarat tambahan seperti:

  • Sekolah berprestasi minimal tingkat provinsi
  • Masuk 10% sekolah dengan kinerja terbaik (berdasarkan rapor pendidikan)

Cara Menghitung Besaran Dana BOSP

Rumusnya cukup sederhana: Satuan biaya per daerah × jumlah murid (berdasarkan Dapodik)

Namun ada batas minimal jumlah murid untuk daerah khusus:
  • PAUD → minimal dihitung 9 murid
  • BOS (SLB/sekolah kecil/daerah khusus) → 60 murid
  • Kesetaraan → 10 murid
Kebijakan ini dibuat agar sekolah kecil tetap mendapatkan dukungan yang layak.

Penggunaan Dana: Apa yang Boleh dan Wajib?

Wajib untuk Buku & Perpustakaan

  • PAUD → minimal 5%
  • BOS & Kesetaraan → minimal 10%
Ini artinya pemerintah serius mendorong literasi.

Pemeliharaan Sarana Prasarana

  • Maksimal 20% dari total dana reguler.

Pembayaran Honor

Batas maksimal:
  • PAUD & Kesetaraan → 40%
  • BOS Negeri → 20%
  • BOS Swasta → 40%
Guru non-ASN tetap bisa dibiayai, tapi ada batasannya.

Dana Kinerja: Fokus Literasi dan Digitalisasi

Dana Kinerja difokuskan pada:
  • Penguatan literasi & numerasi
  • Digitalisasi pembelajaran
  • Penguatan tata kelola sekolah
Jadi sekolah berprestasi atau berkinerja baik akan mendapat tambahan dana untuk pengembangan mutu.

Dana Afirmasi: Untuk Daerah Khusus

Sekolah yang berada di daerah terpencil, perbatasan, atau terdampak bencana mendapat dukungan tambahan melalui Dana Afirmasi.
Fokusnya:
  • Penguatan akses pendidikan
  • Peningkatan mutu layanan
Ini bagian dari pemerataan pendidikan nasional.

Jangan Sampai Terlambat Lapor!

Laporan realisasi penggunaan dana wajib disampaikan melalui sistem aplikasi Kementerian.
Batas waktu penting:
  • 31 Juli → laporan tahap I
  • 31 Januari → laporan tahunan
Jika terlambat, dana bisa dipotong 2–4%.
Jika tidak melapor, dana tahap berikutnya bisa tidak disalurkan.
Jadi urusan administrasi tidak boleh dianggap sepele.

Larangan Penggunaan Dana BOSP

Dana tidak boleh digunakan untuk:
  • Transfer ke rekening pribadi
  • Membangun gedung baru
  • Investasi
  • Membiayai kegiatan yang sudah didanai pihak lain
  • Kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
Pelanggaran bisa berujung pada sanksi.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 (Unduh) mempertegas bahwa Dana BOSP bukan sekadar bantuan operasional rutin, tetapi instrumen strategis untuk:
  • Meningkatkan mutu pendidikan
  • Memperluas akses yang adil
  • Mendorong tata kelola yang akuntabel
Bagi satuan pendidikan, kunci utamanya ada pada:
  • Update data Dapodik tepat waktu
  • Perencanaan RKAS yang realistis
  • Pelaporan tepat waktu
  • Penggunaan dana sesuai aturan
Dengan pengelolaan yang baik, Dana BOSP bisa benar-benar berdampak pada kualitas belajar murid.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026: Aturan Baru Dana BOSP yang Wajib Dipahami Sekolah"