Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2025 Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Syarat kepala sekolah terbaru

Menjadi kepala sekolah adalah puncak karier bagi banyak guru di Indonesia. Namun, untuk bisa mencapai posisi tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas syarat terbaru menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Simak baik-baik karena informasi ini penting bagi guru PNS maupun PPPK yang ingin melangkah lebih jauh dalam dunia pendidikan.

Syarat Umum Menjadi Calon Kepala Sekolah 2025

Berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, berikut adalah syarat-syarat utama untuk menjadi bakal calon Kepala Sekolah:
1. Kualifikasi Akademik
Minimal memiliki gelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Memiliki Sertifikat Pendidik
Wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dalam dunia pendidikan.

3. Pangkat dan Golongan (untuk PNS)
Minimal berpangkat Penata, golongan III/c.

4. Jabatan (untuk PPPK)
Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama dan pengalaman minimal 8 tahun sebagai guru.

5. Penilaian Kinerja
Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal "Baik" selama 2 tahun terakhir.

6. Pengalaman Manajerial
Minimal memiliki pengalaman manajerial selama 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.

7. Rekam Jejak Disiplin
Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat.

8. Status Hukum
Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.

9. Batas Usia
Maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

10. Pakta Integritas
Bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan menandatangani pakta integritas.

Ketentuan Tambahan Jika Tidak Tersedia Calon Kepala Sekolah

Dalam hal tidak tersedia guru yang memenuhi seluruh syarat di atas, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan calon dari kategori berikut:

1. Guru PNS
Minimal berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan III/b.

2. Guru PPPK
Memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun.

Pengusulan ini tetap harus berdasarkan data pemetaan calon kepala sekolah dari Kementerian.

Kesimpulan

Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, proses penugasan kepala sekolah menjadi lebih sistematis dan profesional. Guru yang ingin naik ke jenjang kepemimpinan harus memenuhi berbagai syarat administratif, akademik, hingga integritas pribadi.

Jika Anda seorang guru yang ingin menjadi kepala sekolah, mulai sekarang siapkan diri Anda untuk memenuhi syarat-syarat tersebut.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Syarat Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2025 Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025"