Aturan Baru MPLS 2026: Resmi Terbit, Ini Panduan Lengkap Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026

Panduan MPLS Terbaru

Memasuki tahun ajaran baru, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selalu menjadi momen yang paling mendebarkan sekaligus dinantikan oleh para murid baru. Sayangnya, cerita lama tentang perpeloncoan, tugas-tugas aneh yang memberatkan, hingga senioritas terkadang masih membayangi tradisi ini.  Kabar baiknya, pemerintah mengambil langkah tegas untuk menyudahi kekhawatiran tersebut. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan baru ini mencabut aturan lama (Permendikbud No. 18 Tahun 2016) karena dinilai sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan perlindungan anak saat ini. 

Apa saja poin penting yang wajib diketahui oleh sekolah, guru, orang tua, dan siswa? Yuk, bedah tuntas aturan terbaru MPLS 2026 ini agar pelaksanaannya berjalan aman, nyaman, dan menyenangkan!

Apa itu MPLS Berdasarkan Aturan Terbaru?

Berdasarkan Pasal 1, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan serta memperkuat karakter dan profil lulusan.  

Aturan ini berlaku untuk seluruh jalur pendidikan formal mulai dari: 

  • Taman Kanak-Kanak (TK) 
  • Sekolah Dasar (SD)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) 
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 
  • Sekolah Luar Biasa (SLB)

Asas utama dari penyelenggaraan MPLS 2026 ini adalah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Artinya, sekolah wajib menjamin pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keamanan digital demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.  

Tujuan dan Apa Saja yang Diperkenalkan saat MPLS?

Bukan sekadar formalitas berkumpul, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa MPLS diselenggarakan secara terarah untuk mengenalkan 4 poin krusial kepada murid baru: 

  1. Potensi Diri Murid: Memetakan bakat dan minat yang dimiliki oleh setiap murid baru.  
  2. Warga Sekolah: Mengenal teman sesama murid, Kepala Sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan lainnya. 
  3. Kurikulum: Memahami rencana, pengaturan tujuan, isi, dan metode pembelajaran yang akan mereka jalani. 
  4. Lingkungan Sekolah: Memahami aspek spasial tempat mereka belajar, baik sarana di dalam kelas maupun di luar kelas.

Tahapan Penyelenggaraan MPLS: Dari Perencanaan hingga Pasca-Pelaksanaan

Sekolah tidak bisa mengadakan MPLS secara mendadak atau asal-asalan. Berdasarkan Pasal 6, ada tiga tahapan wajib yang harus dilalui:

1. Tahap Perencanaan

  • Pembentukan Panitia: Ditetapkan oleh Kepala Sekolah dan wajib terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan. Alumni tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara.
  • Penyusunan Program: Menyusun jadwal, durasi, pemateri, hingga alokasi anggaran (bisa bersumber dari dana BOS). 
  • Sosialisasi kepada Orang Tua: Sekolah wajib menyosialisasikan program, materi, jadwal, hingga mekanisme pengaduan kepada orang tua/wali murid paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan.  
Kegiatan MPLS wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah. Jika terpaksa dilakukan di luar sekolah, wajib mengajukan izin ke Dinas Pendidikan atau Kementerian paling lambat 14 hari kerja sebelum acara.  

2. Tahap Pelaksanaan (Durasi & Materi)

MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Penyesuaian durasi hanya diberikan khusus bagi sekolah berasrama, SLB, atau sekolah dengan layanan khusus.  
Materi yang disampaikan dibagi menjadi dua:  
  • Materi Utama (Wajib): Meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan santun bermedia sosial, serta budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun (5S).  
  • Materi Pilihan: Disesuaikan dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah masing-masing.  

3. Tahap Pasca Pelaksanaan 

Setelah MPLS selesai, pihak sekolah wajib melakukan evaluasi ketercapaian program dan menyampaikan hasilnya kepada orang tua murid paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan. Sekolah juga wajib mengirimkan laporan resmi ke Dinas Pendidikan atau Kementerian.  

Keterlibatan Kakak Kelas (Siswa Senior): Apa Saja Syaratnya?

Apakah siswa senior atau kakak kelas boleh membantu jalannya MPLS? Jawabannya: Boleh, tetapi dengan syarat ketat!
Berdasarkan Pasal 17, keterlibatan murid senior (khusus jenjang SMP, SMA, dan SMK) hanya bersifat membantu panitia guru jika terjadi keterbatasan jumlah staf. Murid yang diperbantukan harus memenuhi kriteria:  
  • Merupakan pengurus OSIS, MPK, atau pengurus ekstrakurikuler.  
  • TIDAK memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Larangan Keras dan Sanksi dalam MPLS 2026

Pasal 21 menetapkan rambu-rambu tegas yang tidak boleh dilanggar oleh pihak sekolah selama MPLS berlangsung. Penyelenggaraan MPLS DI LARANG KERAS untuk:  
  • Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.  
  • Memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada murid baru.  
  • Memberikan aktivitas dan tugas aneh yang tidak relevan dengan pendidikan.  
  • Mewajibkan penggunaan atribut yang tidak edukatif (seperti papan nama kardus berlebihan, kuncir rambut aneh, dll).  
  • Melibatkan alumni sebagai panitia.

Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Jika ditemukan pelanggaran, Kementerian atau Dinas Pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS tersebut seketika. Selain itu, panitia guru atau pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis, penundaan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian jabatan.  

Unduh Dokumen Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026

Untuk mempelajari detail pasal demi pasal secara utuh, Anda dapat mengunduh berkas resminya di sini: 

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Melalui aturan ini, wajah MPLS diubah total menjadi ruang yang edukatif, suportif, inklusif, dan bebas dari rasa takut. Tugas kita sekarang, baik sebagai guru, orang tua, maupun masyarakat adalah ikut mengawal implementasi aturan ini di sekolah sekitar kita.  Mari bersama-sama wujudkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman sejak hari pertama sekolah dimulai!   

Bagaimana pendapat Anda mengenai aturan baru MPLS ini? Apakah sekolah di daerah Anda sudah siap menerapkannya? Tuliskan komentar atau pertanyaan Anda di bawah, ya! Jangan lupa bagikan artikel ini kepada guru dan orang tua murid lainnya.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Aturan Baru MPLS 2026: Resmi Terbit, Ini Panduan Lengkap Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026"