Aturan Baru MPLS 2026: Resmi Terbit, Ini Panduan Lengkap Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026

Memasuki tahun ajaran baru, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selalu menjadi momen yang paling mendebarkan sekaligus dinantikan oleh para murid baru. Sayangnya, cerita lama tentang perpeloncoan, tugas-tugas aneh yang memberatkan, hingga senioritas terkadang masih membayangi tradisi ini. Kabar baiknya, pemerintah mengambil langkah tegas untuk menyudahi kekhawatiran tersebut. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan baru ini mencabut aturan lama (Permendikbud No. 18 Tahun 2016) karena dinilai sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan perlindungan anak saat ini.
Apa saja poin penting yang wajib diketahui oleh sekolah, guru, orang tua, dan siswa? Yuk, bedah tuntas aturan terbaru MPLS 2026 ini agar pelaksanaannya berjalan aman, nyaman, dan menyenangkan!
Apa itu MPLS Berdasarkan Aturan Terbaru?
Berdasarkan Pasal 1, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan serta memperkuat karakter dan profil lulusan.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jalur pendidikan formal mulai dari:
- Taman Kanak-Kanak (TK)
- Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Sekolah Luar Biasa (SLB)
Asas utama dari penyelenggaraan MPLS 2026 ini adalah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Artinya, sekolah wajib menjamin pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keamanan digital demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Tujuan dan Apa Saja yang Diperkenalkan saat MPLS?
Bukan sekadar formalitas berkumpul, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa MPLS diselenggarakan secara terarah untuk mengenalkan 4 poin krusial kepada murid baru:
- Potensi Diri Murid: Memetakan bakat dan minat yang dimiliki oleh setiap murid baru.
- Warga Sekolah: Mengenal teman sesama murid, Kepala Sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan lainnya.
- Kurikulum: Memahami rencana, pengaturan tujuan, isi, dan metode pembelajaran yang akan mereka jalani.
- Lingkungan Sekolah: Memahami aspek spasial tempat mereka belajar, baik sarana di dalam kelas maupun di luar kelas.
Tahapan Penyelenggaraan MPLS: Dari Perencanaan hingga Pasca-Pelaksanaan
1. Tahap Perencanaan
- Pembentukan Panitia: Ditetapkan oleh Kepala Sekolah dan wajib terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan. Alumni tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara.
- Penyusunan Program: Menyusun jadwal, durasi, pemateri, hingga alokasi anggaran (bisa bersumber dari dana BOS).
- Sosialisasi kepada Orang Tua: Sekolah wajib menyosialisasikan program, materi, jadwal, hingga mekanisme pengaduan kepada orang tua/wali murid paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan.
2. Tahap Pelaksanaan (Durasi & Materi)
- Materi Utama (Wajib): Meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan santun bermedia sosial, serta budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun (5S).
- Materi Pilihan: Disesuaikan dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah masing-masing.
3. Tahap Pasca Pelaksanaan
Keterlibatan Kakak Kelas (Siswa Senior): Apa Saja Syaratnya?
- Merupakan pengurus OSIS, MPK, atau pengurus ekstrakurikuler.
- TIDAK memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Larangan Keras dan Sanksi dalam MPLS 2026
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
- Memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada murid baru.
- Memberikan aktivitas dan tugas aneh yang tidak relevan dengan pendidikan.
- Mewajibkan penggunaan atribut yang tidak edukatif (seperti papan nama kardus berlebihan, kuncir rambut aneh, dll).
- Melibatkan alumni sebagai panitia.
Posting Komentar untuk "Aturan Baru MPLS 2026: Resmi Terbit, Ini Panduan Lengkap Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.