Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahu gak? Organisasi Profesi Guru itu lebih dari satu lho

Macam organisasi guru

Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (unduh), dijelaskan bahwa, "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah". Sebagai sebuah profesi, guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. pada pasal 14 disebutkan bahwa, "Guru dalam melaksanakan tugas keporfesionalannya berhak: memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi".

Lebih lanjut, pada pasal 41 berbunyi:
1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan  pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Berdasarkan UU tersebut, maka memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada guru dalam berorganisasi guna menunjang tugas keprofesionalannya. Untuk itu, sekarang ini telah muncul berbagai organisasi profesi guru selain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), misalnya Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa).

Agar organisasi resmi diakui pemerintah, tentu harus mempunyai badan hukum. Misalnya IGI, IGI telah legal dan terdaftar di Kementerian Kehakiman dan HAM dengan nomor: AHU-125 AHA 01 06 Tahun 2009 (unduh). Disamping itu, IGI juga sudah mempunyai AD/ART yang jelas (unduh).
Jadi, kita tidak perlu kaget kalau ternyata ada banyak organisasi profesi guru yang muncul selain PGRI, karena itu memang dibolehkan oleh Undang-undang. Sekarang gurulah yang harus bijak dalam memilih organisasi profesi sesuai dengan kebutuhannya dalam menunjang tugas keprofesionalnnya.

Sekian, semoga bermanfaat.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.