Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah


Kompetensi inti (KI) pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Pada kurikulum 2013 terdapat empat KI yang harus dikuasai peserta didik, yaitu KI Sikap Spiritual, KI Sikap Sosial, KI Pengetahuan, dan KI Keterampilan.

Sedangkan kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. Setiap KI mempunyai KD tersendiri. KI dan KD inilah yang digunakan sebagai dasar untuk menyusun buku teks pelajaran, merancang Silabus, dan RPP.

Adapun KI dan KD terbaru yang telah ditetapkan pemerintah, dapat dilihat pada Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah (unduh). Dengan diterbitkannya Permen ini, maka KI dan KD yang tercamtum dalam Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013  (unduh) telah diganti. Hal ini akan berakibat pada berubahnya buku guru dan siswa, serta perangkat pembelajaran yang lain, seperti Silabus dan RPP. Untuk itu, guru hendaknya mengetahui dan memperhatikan perubahan ini, sehingga tujuan kurikulum dapat tercapai.
Salam Edukasi
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah"