Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS

Modal utama untuk menjadi Bendahara BOS adalah Ketelitian. Teliti dalam penganggaran, teliti dalam realisasi, termasuk teliti dalam memotong ataupun memungut pajak.

Dalam perpajakan Bendahara BOS mempunyai beberapa kewajiban, yaitu:

  1. Daftar NPWP atau Update data NPWP kalau ada pergantian Bendahara
  2. Memotong atau memungut pajak sesuai ketentuan
  3. Menyetor ke kas Negara dengan NPWP BOS
  4. melaporkan pajak yang telah dibayarkan 
Catatan Update:
Berdasarkan PMK No. 231/PMK.03/2019, NPWP Bendahara sudah dihapus dan pajak BOS dibayar melalui NPWP Dinas Pendidikan masing-masing. Untuk lebih jelas dapat menonton video berikut!

Pajak yang dipotong/dipungut Bendahara BOS:
PPH Pasal 21 pajak yang ditujukan kepada perorangan atas kegiatan
PPH Pasal 23 Jasa selain Objek PPH 21
PPN pajak atas barang yang di atas 1 juta, bayar pakai NPWP Rekanan

Artikel terkait:

Untuk lebih jelasnya mengenai aspek perpajakan dana Bos dapat dilihat pada gambar berikut.
kewajiban pajak dana bos

Unduh File Pdf Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS (unduh)

Jika masih bingung, bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat.

Demikian yang dapat kami bagikan tentang perpajakan Bendahara BOS, semoga bermanfaat.
salam edukasi!

Sumber: Sosialisasi Perpajakan KP2KP Negara, tanggal 2 November 2018
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS"