Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN Nomor : 1248/BPKAD/2018 Tentang PEDOMAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA


Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, maka Bapak Bupati Jembrana mengeluarkan Surat Edaran terkait Pedoman Kodefikasi Barang milih daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana (unduh). 

Kodefikasi ini akan mempermudah para bendahara dalam menyusun RKAS dan Laporan BOS, dan tentunya juga akan mempermudah kinerja para pengurus barang sekolah.

Pedoman Pengkodean Barang Milik Daerah disusun untuk keseragaman pengkodean atas barang milik daerah mulai dari penganggaran yang dijabarkan pada belanja modal dan belanja barang jasa, dan penatausahaan barang milik daerah.
Belanja dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis belanja sebagai belanja tidak langsung dan belanja langsung. Kelompok belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Termasuk dalam kelompok belanja ini adalah : belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. 
Kelompok belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja ini dibedakan menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Penganggaran untuk perolehan barang milik daerah umumnya dilakukan pada belanja modal dan belanja barang dan jasa.

Baca Juga:
Lebih lengkapnya dapat dibaca pada surat edaran. Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat!

Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN Nomor : 1248/BPKAD/2018 Tentang PEDOMAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA"