Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pengajuan Pensiun Bagi PNS


PNS yang akan memasuki usi pensiun, wajib mengusulkan permohonan Pensiun Batas Usia (BUP). Untuk itu diperlukan beberapa persyaratan, seperti:
  1. Surat Permohonan yang bersangkutan (unduh)
  2. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) (unduh)
  3. SKPPS (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Sementara) (unduh)
  4. Foto copy syah SK Calon Pegawai (Capeg) 
  5. Foto copy syah SK PNS (100%)
  6. Foto copy syah SK Pangkat Terakhir
  7. Foto copy syah SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  8. Foto copy syah Akta Perkawinan (di legalisir Dinas Catatan Sipil)
  9. Foto copy syah Kartu Peserta Taspen
  10. Foto copy syah kartu Pegawai (Karpeg)
  11. Foto copy syah Konversi NIP baru (bila ada)
  12. Fotocopy Syah SK Pengalihan dari PNS pusat menjadi PNS Daerah (bila ada)
  13. Foto copy syah SK Penambahan Masa Kerja (bila tidak ada, membuat surat pernyataan tidak memiliki penambahan masa kerja)
  14. Foto copy syah SK CPNS atau SK Pensiunan Suami/istri (apabila suami/istri PNS atau Pensiunan PNS)
  15. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 10 lembar (Gol. IV/b ke bawah)
  16. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar (Gol. IV/c ke atas)
  17. Blanko klaim otomatis beserta kelengkapannya (NPWP, Fotocopy Rek. Bank, KTP, Foto 3 x 4 berwarna 5 lembar, dan Foto pasangan 3 x 4 berwarna 5 lembar) (unduh)

Setiap PNS yang telah pensiun, akan mendapat kenaikan Pangkat pengabdian. Adapun syaratnya, langsung diajukan bersamaan dengan berkas permohonan pensiun, sebagai berikut!
  1. Penilaian Prestasi Kerja satu tahun terakhir
  2. Daftar Riwayat Pekerjaan, diperlukan SK CPNS, PNS, SK Kenaikan Pangkat, dan SK Mutasi  (unduh)
  3. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang/Berat dari eselon II (Bisa diminta di Dinas Pendidikan masing-masing)
  4. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari eselon II (Bisa diminta di Dinas Pendidikan masing-masing)
Catatan:
  1. Untuk Blanko klaim otomatis beserta kelengkapannya dibuat terpisah dengan berkas yang lain. Jadi ada 2 kumpulan berkas, yaitu 1) usul pensiun (No. 1-16) yang dijadikan satu dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dan 2) berkas klaim otomatis.
  2. Untuk usul pensiun golongan IV/a ke bawah agar melampirkan CD yang berisi file PDF: SK Pangkat Terakhir, 1 Paket SKP, Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang/Berat, Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, SK CPNS, dan SK Penambahan Masa Kerja (jika ada). Semua di scan dan dijadikan 1 file PDF.
  3. Jika Instansi di SK Pangkat terakhir tidak sama dengan instansi tempat pensiun, maka wajib melampirkan SK Mutasi dari tempat kerja SK Pangkat terakhir menuju tempat kerja saat pensiun.
Untuk lebih jelasnya, mengenai syarat pensiun Batas Usia dapat menanyakan ke Dinas atau BKD masing-masing. 

Sekian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam Edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Syarat Pengajuan Pensiun Bagi PNS"