Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum/Struktur Kurikulum 2013 SD

Ketika Tahun Pelajaran baru tiba, tentu setiap sekolah harus mempersiapkan Kurikulum Sekolah. Untuk itu diperlukan pedoman atau dasar hukum dalam menyusunnya. Salah satu yang terpenting adalah struktur kurikulum yang berlaku. 

Pada tahun pelajaran 2019/2020 masih berlaku kurikulum 2013 (K13). Untuk itu perlu diketahui struktur kurikulum yang berlaku. Struktur kurikulum 2013 yang terbaru, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2014. Adapun strukturnya sebagai berikut.
Struktur Kurikulum 2013

Keterangan:
  • Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  • Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  • Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  • Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
  • Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 35 menit.
  • Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
  • Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
  • Khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
  • Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
  • Pembelajaran menggunakan pendekatan pembelajaran Tematik-Terpadu kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (dalam perkembangannya, untuk kelas tinggi Matematikan dan PJOK ikut keluar dari tematik terpadu).
Untuk lebih memahami tentang Struktur Kurikulum 2013 SD, dapat mempelajari Permendikbud No. 57 tahun 2014.

Disamping Permendikbud di atas, dalam menyusun kurikulum juga perlu memperhatikan permendikbud yang terkait, diantaranya:
Permendikbud No. 20 tahun 2016 Tentang Standar Kelulusan (unduh)
Permendikbud No. 21 tahun 2016 Tentang Standar Isi (unduh)
Permendikbud No. 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses (unduh)
Permendikbud No. 23 tahun 2016 Tentang Standar Penilaian (unduh)
Permendikbud No. 37 tahun 2018 Tentang KI dan KD (unduh)

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum/Struktur Kurikulum 2013 SD"