Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah

Syarat Diklat Calon Pengawas Sekolah

Penyiapan Calon Pengawas Sekolah dilaksanakan melalui beberapa tahap yaitu tahap proyeksi kebutuhan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan, dan pengangkatan pengawas sekolah. Penyiapan Calon Pengawas dilakukan berdasarkan data proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah dalam 5 (lima) tahun ke depan. Proses seleksi meliputi seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi bertujuan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan administrasi Calon Pengawas Sekolah. Sedangkan seleksi substansi bertujuan untuk mengetahui potensi bidang pengawasan yang dimiliki Calon Pengawas Sekolah. Seleksi substansi ini diikuti oleh calon Pengawas Sekolah yang telah memenuhi persyaratan administrasi. 

Peserta yang telah lulus seleksi substansi dapat mengikuti Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah selama 171 Jam Pelajaran (JP) dengan pola sebagai beirkut. 
  1. On the Job Training I (OJT I) sejumlah 25 JP
  2. In Service Training (IST) sejumlah 71 JP
  3. On the Job Training II (OJT II) sejumlah 75 JP

Bagi peserta Diklat yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, selanjutnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi merupakan penyaringan Bakal Calon Pengawas Sekolah melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dijadikan bahan penilaian sebagai bukti bahwa Bakal Calon Pengawas Sekolah bersangkutan telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
  1. Masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 tahun atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah paling sedikit 4 tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing.
  2. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
  3. memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; 
  4. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
  5. usia paling tinggi 55 tahun;  
  6. lulus seleksi calon pengawas sekolah; 
  7. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional Calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
  8. setiap aspek penilaian perilaku kerja pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap aspek penilaian perilaku kerja. 
Untuk lebih jelas terkait dengan Diklat Calon Pengawas dapat dilihat pada pedoman berikut!

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.