Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus, dan Tambahan Penghasilan PNSD

Juknis Penyaluran TPG 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan Petunjuk Teknis terkait penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah. Petunjuk ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19 Tahun 2019 (unduh). 

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS daerah dilaksanakan dengan prinsip:
  • efisien;
  • efektif;
  • transparan;
  • akuntabel; dan
  • manfaat.
Guru PNS daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Daerah khusus yang dimaksud, yaitu desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau Kementerian.

Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
  1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
  2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
  3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
  2. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
  2. Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
  3. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional langsung mendapatkan Tunjangan Profesi sampai dengan tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan penerima Tunjangan Profesi.

Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru yang berstatus:
1. CPNSD, dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokoknya.
2. PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.

Guru PNSD yang sedang cuti berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan Guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1  tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
  • Cuti Haji
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
  • Cuti sakit
Guru PNSD yang sakit 1 hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
  • Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada saat cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. 
  • Cuti Melahirkan
  1. Guru PNSD dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian.
  2. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 bulan.
  • Cuti Alasan Penting
Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting paling lama 14  hari dalam 1  tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

  • Cuti Studi
Guru PNSD yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi. Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
  2. Guru PNSD mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan
  3. pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
Untuk lebih jelas terkait penyaluran tunjangan profesi ini, dapat membaca Permendikbud RI No. 19 Tahun 2019 (unduh) atau datang langsung ke dinas pendidikan masing dan bertanya kepada operator TPG-nya.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.