Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis BOS Reguler Terbaru 2019

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019

Dana BOS Reguler merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Untuk mengatur penyaluran dan pelaporan dana BOS reguler, maka Kemendikbud telah mengeluarkan Juknis BOS. Pada tahun 2019, telah mengalami perubahan yang kedua, yakni Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019.

Perubahan iniu bertujuan untuk mendorong pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien diperlukan proses pengadaan barang/jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring. Sementara hal ini belum diatur dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2019.

Dalam Permendikbud yang baru ini, terdapat beberapa perubahan mendasar, yakni pada pasal 1, Ketentuan pada lampiran II, penambahan pasal 7A diantara pasal 7 dan 8. 

Untuk lebih jelas memahami juknis BOS Reguler yang baru ini, mari kita baca pada Pdf berikut.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat bagi sahabat bendahara BOS Reguler semuanya.
Salam edukasi.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.