Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Formasi CPNS Kota Pekalongan 2019

Formasi CPNS Kota Pekalongan 2019

Kabar Gembira!!!
Pemerintah Kota Pekalongan telah resmi mengumumkanj Formasi CPNS 2019. Jumlah Alokasi formasi sebanyak 207 yang terdiri dari:
  1. Tenaga Pendidikan sebanyak 55 formasi
  2. Tenaga Kesehatan sebanyak 44 formasi
  3. Tenaga Teknis sebanyak 108 formasi.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar, yaitu:

  1. Warga Negara  Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan  sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah  18  tahun dan paling  tinggi  35 tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang sudah mempunyai  kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan  dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional  Indonesia, anggota Kepolisian Negara  Republik  Indonesia,  atau  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai  pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  5. Tidak berkedudukan  sebagai  calon  PNS, PNS, prajurit Tentara  Nasional  lndonesia,  atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi  anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Sehat jasmani dan rohani  sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
  8. Tidak  pemah  mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,  prekursor,  dan  zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Pelamar   hanya  dapat  mendaftar pada   1  lnstansi  Pemerintah dan  l formasi jabatan;
  11. Peserta  seleksi  yang  dinyatakan lulus  wajib membuat surat pemyataan bersedia mengabdi pada  lnstansi   yang  bersangkutan clan tidak  mengajukan  pindah   dengan   alasan   apapun paling  singkat selama  10  tahun  sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan  pindah,   PPK  dapat  memutuskan  yang  bersangkutan  dinyatakan mengundurkan diri;
  12. Pelamar berasal  dari Perguruan Tinggi  dan Program Studi  yang  terakreditasi pada  BANPT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada  saat kelulusan yang  dibuktikan dengan  tangal kelulusan yang tertulis  pada  ijazah,  dengan  lndeks  Prestasi  Kumulatif (IPK) minimal 3,00; dan
  13. Bagi  pelamar dengan  kualifikasi pendidikan Profesi  wajib  memiliki  IPK  minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah  Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.
Untuk informasi lebih lengkap, sahabat dapat membaca pada file berikut!

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.

Sumber: 
https://pekalongankota.go.id/pengumuman/penerimaan-cpns-di-lingkungan-pemkot-pekalongan.html
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.