Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Formasi CPNS Provinsi Jawa Tengah

Formasi CPNS Jawa Tengah  2019

Kabar Gembira!!!
Perintah Provinsi telah mengumumkan formasi resmi CPNS Tahun 2019. Secara umum alokasi formasi dibagi menjadi 3 kategori yaitu:

  1. Tenaga Guru sebanyak 551 formasi
  2. Tenaga Kesehatan sebanyak 316 formasi
  3. Tenaga Teknis sebanyak 542 formasi
Adapun persyaratan umum bagi yang ingin melamar, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18  tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar kecuali jabatan Dokter Spesialis;
  3. Usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar bagi formasi Dokter Spesialis;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi Pemerintah dan 1 formasi jabatan;
  13. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;
  14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00); dan
  15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00
Baca Juga: Contoh Soal CPNS

Untuk lebih jelas mengetahun formasi apa saja yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dapat membaca pada file berikut!

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. 
Salam Edukasi.

Sumber: https://jatengprov.go.id/rilis/senin-pukul-00-01-pendaftaran-cpns-dimulai
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.