Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional

Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk itu, hendaknya satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. 

Untuk mengatur penyelenggaraan Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan ujian nasional, maka Mendikbud telah mengeluarkan Permendikbud No. 43 tahun 2019.

Ujian nasional
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan. Sedangkan Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Baca Juga: Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN 2019/2020

Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku.

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
  1. portofolio;
  2. penugasan;
  3. tes tertulis; dan/atau
  4. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan

Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Ujian Nasional merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Untuk lebih jelasnya, dapat membaca permendikbud No, 43 Tahun 2019 berikut.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional"