Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggunaan Materi 3.000 dan 6.000 pada Kuintansi

Halo Sahabat!
Pernahkan membeli materai 3.000 atau 6.000?
Sudah tahu fungsinya?
Atau masih bingung jika ingin menggunakan pada kuitansi?
Sahabat akan menemukan jawabannya disini, baca artikel ini sampai habis ya!

Penggunaan Materai 3000 dan 6000

Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi yang bertujuan untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen. Sehingga, status dokumen tersebut setelah diberi materai akan berubah menjadi surat berharga. Saat ini dikenal 2 jenis materai, yaitu materai 3000 dan 6000. 


Materai pada kuitansi digunakan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Kuitansi dengan nilai uang lebih dari 1 juta menggunakan materai 6.000.
  2. Kuitansi dengan nilai uang berada pada rentang lebih dari Rp250.000,00 s/d Rp1.000.000,00 menggunakan materai 3.000.
  3. Kuitansi dengan nilai uang sampai Rp250.000,00 tidak dikenakan bea materai.
Bagaimana sahabat sudah paham bukan?
Ketentuan di atas perlu kita ingat, ketika membuat laporan pertanggungjawaban seperti BOS dan lainnya.


Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.

Sumber:
http://www.pajakonline.com
https://www.brilio.net
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Penggunaan Materi 3.000 dan 6.000 pada Kuintansi"