Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP

Penyederhanaan RPP

Kabar Gembira untuk guru-guru se-Indonesia!

Bapak Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan surat edaran No. 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Inti dari isi dari surat ini adalah guru dapat menyusun RPP dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa. Efisien berarti penyusunan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penyusunan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada siswa berarti penyusunan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

Selain itu, dari 13 komponen RPP, 3 komponen inti wajib dilaksanakan guru dan yang lainnya hanya sebagai pelengkap. 3 komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Dengan demikian, RPP dapat dibuat dengan singkat tanpa batas halaman asalkan sesuai dengan prinsip di atas.
Untuk lebih jelas tentang surat edaran ini, ada membaca pada file berikut.

Baca Juga: Contoh RPP Berorientasi HOTS Tugas PKP

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP"