Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB

Guna mengoptimalkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah, maka Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.
PPDB

PPDB dilaksanakan berdasarkan 5 prinsip yaitu:
  1. nondiskriminatif;
  2. objektif;
  3. transparan;
  4. akuntabel; dan
  5. berkeadilan.
Persyaratan calon peserta didik baru pada jenjang TK adalah:
  1. berusia 5  tahun atau paling rendah 4  tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 6  tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia:
  1. 7 tahun sampai dengan 12 tahun; atau
  2. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.
  4. Pengecualian syarat usia paling rendah 5  tahun 6  bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru Sekolah.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7  SMP:
  1. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK:
  1. berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur sebagai berikut:
  1. zonasi (50% dari daya tampung sekolah);
  2. firmasi (15% dari daya tampung sekolah);
  3. perpindahan tugas orang tua/wali (5% dari daya tampung sekolah); dan/atau
  4. prestasi.
Untuk lebih lengkap dapat membaca Permendikbud No. 44 Tahun 2019 berikut.
(unduh)


Demikian yang dapat kami bagikan, semoga pelaksanaan PPDB selalu dilancarkan.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB"