Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB

Guna mengoptimalkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah, maka Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.
PPDB

PPDB dilaksanakan berdasarkan 5 prinsip yaitu:
  1. nondiskriminatif;
  2. objektif;
  3. transparan;
  4. akuntabel; dan
  5. berkeadilan.
Persyaratan calon peserta didik baru pada jenjang TK adalah:
  1. berusia 5  tahun atau paling rendah 4  tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 6  tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia:
  1. 7 tahun sampai dengan 12 tahun; atau
  2. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.
  4. Pengecualian syarat usia paling rendah 5  tahun 6  bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru Sekolah.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7  SMP:
  1. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK:
  1. berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur sebagai berikut:
  1. zonasi (50% dari daya tampung sekolah);
  2. firmasi (15% dari daya tampung sekolah);
  3. perpindahan tugas orang tua/wali (5% dari daya tampung sekolah); dan/atau
  4. prestasi.
Untuk lebih lengkap dapat membaca Permendikbud No. 44 Tahun 2019 berikut.
(unduh)


Demikian yang dapat kami bagikan, semoga pelaksanaan PPDB selalu dilancarkan.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB"