Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Hallo Sahabat Edukasi!
Kabar Terbaru!
Kementerian pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan untuk penataan linieritas Guru, yaitu Permendikbud No. 16 Tahun 2019. Permendikbud ini merupakan perubahan atas permendikbud No. 46 Tahun 2016.

Dalam Permendikbud ini telah mengatur linieritas Guru bersertifikat pendidik, dari TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk lebih jelasnya dapat membaca pada file pdf berikut!

atau dapat mengunduh pada link berikut!
Permendikbud No. 16 Tahun 2019 (unduh)
Pada jenjang TK hanya ada satu jenis guru, yaitu Guru Kelas TK. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.



Lampiran 1 Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Linieritas guru TK (unduh)
Pada Jenjang SD terdapat dua Jenis Guru, yaitu Guru Kelas SD dan Guru Mapel. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas SD dengan ketentuan:
  1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (Kode Sertifikasi 157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) PGSD atau psikologi.
  2. Guru bersertifikat Pendidik guru kelas TK (kode sertifikasi 020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) PGSD atau psikologi.
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah mempunyai sertifikat pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana.Diploma IV (S1/DIV) PGSD atau psikologi.


Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Linieritas guru SD (unduh)



Pada jenjang SMP terdapat dua jenis guru, yaitu guru BK dan Guru Mapel. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik  dapat pindah atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik  Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.

Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Linieritas guru SMP (unduh)

Pada Jenjang SMA terdapat 3 jenis guru, yaitu Guru Mapel, Guru BK, dan Guru TIK. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik  dapat pindah atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik  Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.


Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Linieritas guru SMA (unduh)

Pada jenjang SMK terdapat 3 jenis guru, yaitu Guru Mapel, Guru BK, dan Guru Inklusif. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik  dapat pindah atau mengajar di SMK sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik  Sarjana/Diploma IV (S1/DIV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMK.


Lampiran V Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Linieritas guru SMK (unduh)

Berdasarkan Permendikbud di atas, maka terdapat peluang bagi guru untuk pindah jenjang guna mengatasi masalah kekurangan jam mengajar.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman oleh kita semua.

Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"