Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No. 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendikbud No. 18 Tahun 2019 untuk menggantikan Permendikbud No. 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler 2019.

Permendikbud No. 18 tahun 2019 lebih terinci, sehingga bendahara dapat lebih mudah dalam membuat perencanaan maupun laporan pertanggungjawaban.

Pemberian dana BOS Reguler mempunyai tujuan umum, yaitu:
  • Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  • Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Adapun sasaran dari pemberian BOS reguler adalah sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

Untuk lebih jelasnya mengenai perubahan Juknis dana BOS Reguler Tahun 2019, dapat membaca pada file pdf berikut

Atau dapat mengunduh Permendikbud No. 18 Tahun 2019 tentang periubahan Juknis BOS Reguler (unduh).


Baca Juga:
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat terutama untuk para rekan-rekan bendahara BOS Reguler.

Salam Edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Permendikbud No. 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019"