Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan

Halo Sahabat Edukasi!
Pernahkah mendengar PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan?
Apakah Perbedaannya?
Simak artikel ini ya!

Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tujuan Program PPG Prajabatan, yaitu:
  1. untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
  2. menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
  3. mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Syarat Kualifikasi Akademik calon peserta PPG Prajabatan, yaitu
  1. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  2. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  3. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  4. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  5. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.


Peraturan terkait PPG Prajabatan terdapat pada Permendikbud No. 87 Tahun 2013 (unduh).


PPG Dalam Jabatan

Guru dalam Jabatan merupakan guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan, yaitu:
  1. memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  4. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan terkait PPG dalam Jabatan terdapat pada Permendikbud No. 37 Tahun 2017 (unduh).

Jadi Perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan adalah PPG Prajabatan diikuti oleh guru-guru yang belum diangkat atau baru lulus Sarjana, sedangkan PPG dalam jabatan diikuti oleh guru-guru yang sudah diangkat menjadi PNS ataupun nonPNS sampai akhir 2015.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan"