Standar Nasional Pendidikan di Indonesia
Sistem Pendidikan indonesia memerlukan Standar Nasional sesuai dengan dinamika kehidupan yang berkembang di masyarakat. Untuk itu, dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kemudian dalam perkembangannya, PP ini diubah untuk pertama kalinya pada tahun 2013 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Hal yang diperhatikan dalam perubahan kedua ini adalah syarat kelulusan siswa dan akreditasi penyelenggaraan pendidikan, serta kurikulum yang menjadi bagian utama dalam peningkatan mutu pendidikan. Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, maka pada tahun 2015 kembali ditetapkan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan yang dimaksudkan dalam PP No. 13 Tahun 2015 adalah "kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia." Standar Nasional Pendidikan di Indonesia terdiri dari 8 standar, yaitu:
- Standar Kompetensi Kelulusan, yaitu kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi lulusan diatur dalam Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Standar Isi, yaitu kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi diatur dalam Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Standar Proses, yaitu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses diatur dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses pendidikan dasar dan menengah.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yaitu kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pada standar Pendidik dan tenaga kependidikan diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut;
- Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang pengawas sekolah/madrasah
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang standar tenaga administrasi sekolah/madrasah
- Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
- Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor
- Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang standar penguji pada kursus dan pelatihan
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009 tentang standar pembimbing pada kursus dan pelatihan
- Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang standar pengelola kursus
- Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang standar tenaga administrasi pendidikan pada program paket A, Paket B, dan paket C.
- Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang standar pengelola pendidikan pada program paket A, Paket B, dan paket C
- Standar Sarana dan Prasarana, yaitu kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar Sarana dan prasarana di atur dalam beberapa peraturan berikut:
- Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar sarana dan prasarana untuk SD, SMP, dan SMA sederajat.
- Permendiknas Nomor 33 tahun 2008 tentang Standar sarana dan prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.
- Permendiknas Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar sarana dan prasarana untuk SMK/MAK.
- Standar Pengelolaan, yaitu kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar Pengelolaan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Standar Pembiayaan, yaitu kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar Pembiayaan diatur dalam Permendiknas No. 69 Tahun 2009.
- Standar Penilaian pendidikan, yaitu kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. Standar Penilaian diatur dalam Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Posting Komentar untuk "Standar Nasional Pendidikan di Indonesia"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.