Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Nasional Pendidikan di Indonesia

Sistem Pendidikan indonesia memerlukan Standar Nasional sesuai dengan dinamika kehidupan yang berkembang di masyarakat. Untuk itu, dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kemudian dalam perkembangannya, PP ini diubah untuk pertama kalinya pada tahun 2013 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Hal yang diperhatikan dalam perubahan kedua ini adalah syarat kelulusan siswa dan akreditasi penyelenggaraan pendidikan, serta kurikulum yang menjadi bagian utama dalam peningkatan mutu pendidikan. Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, maka pada tahun 2015 kembali ditetapkan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Standar Nasional Pendidikan yang dimaksudkan dalam PP No. 13 Tahun 2015 adalah "kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia." Standar Nasional Pendidikan di Indonesia terdiri dari 8 standar, yaitu:

  1. Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang pengawas sekolah/madrasah
  2. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah
  3. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
  4. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang standar tenaga administrasi sekolah/madrasah
  5. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
  6. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor
  7. Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang standar penguji pada kursus dan pelatihan
  8. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2009 tentang standar pembimbing pada kursus dan pelatihan
  9. Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang standar pengelola kursus
  10. Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang standar tenaga administrasi pendidikan pada program paket A, Paket B, dan paket C.
  11. Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang standar pengelola pendidikan pada program paket A, Paket B, dan paket C
  • Standar Sarana dan Prasarana, yaitu kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar Sarana dan prasarana di atur dalam beberapa peraturan berikut:
  1. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar sarana dan prasarana untuk SD, SMP, dan SMA sederajat.
  2. Permendiknas Nomor 33 tahun 2008 tentang Standar sarana dan prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.
  3. Permendiknas Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar sarana dan prasarana untuk SMK/MAK.
Demikianlah beberapa peraturan tentang standar nasional pendidikan. Semoga bermanfaat.
Salam edukasi.


I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Standar Nasional Pendidikan di Indonesia"