Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

Pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, Kemendikbud telah mengumumkan secara resmi bahwa sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun pelaksanaannya ditentukan oleh kebijakan kepada daerah yang paling mengetahui keadaan wilayahnya. Pembelajaran tatap muka juga harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dilarang adanya kegiatan berkumpul.

Langkah ini diambil oleh Kemendikbud, karena jika terlalu lama melaksanakan PJJ maka akan berdampak negatif bagi siswa. Adapun dampak negatifnya yaitu:

  • Ancaman Putus Sekolah:
  1. Anak harus bekerja: Anak terancam putus sekolah, karena harus bekerja membantu keuangan keluarga di tengan pandemi Covid-19.
  2. Persepsi orang tua: banyak orang tua tidak melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak secara tatap muka.
  • Kendala Tumbuh Kembang:
  1. Kesenjangan capaian belajar: perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh membuat kesenjangan hasil belajar anak, terutama bagi mereka yang mempunya sosio-ekonomi yang berbeda.
  2. Ketidakoptimalan Pertumbuhan: turunnya keikutsertaan anak di PAUD, sehingga kehilangan tumbuh kembang yang optimal di usia emas
  3. Resiko "Learning Loss": Hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan beresiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakternya.
  • Tekanan Psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga
  1. Anak stres: sedikitnya interaksi antara siswa dengan guru, teman, dan lingkungan sekitar ditambah lagi dnegan tekanan sulitnya melaksanakan PJJ akan membuat anak menjadi Stres.
  2. Kekerasan yang tidak terdeteksi: tanpa sekolah, anak banyak terjebak pada kekerasan rumah tangga yang tidak terdeteksi oleh guru.
Dalam menentukan kebijakan pembelajaran tatap muka, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan beberapa faktor berikut:
  1. tingkat resiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya
  2. kesiapan fasilitas layanan kesehatan
  3. kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa
  4. akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah
  5. kondisi psikososial siswa
  6. kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
  7. ketersedian akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah
  8. tempat tinggal warga sekolah
  9. mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  10. kondisi geografis daerah
Sekolah yang diberikan izin melaksanakan pembelajaran tatap muka, harus memenuhi daftra periksa terlebih dahulu, yaitu:
  1. ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan: toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
  2. mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
  3. kesiapan menerapkan wajib masker
  4. memiliki thermogun
  5. memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki cormobid tidak terkontrol, tidak mempunyai akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan ke wilayah yang tingkat resiko Covid-19 yang tinggi atau mempunyai riwayat kontak dengan orang yang positif Covid-19 dna belum menyelesaikan isolasi mandiri.
  6. mendapatkan persetujuan dari komite sekolah/orang tua/wali.
Sekolah yang telah memenuhi daftar periksa dan diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, maka harus melaksanakan pembelajaran dengan protokol kesehatan yang ketat. Kelas harus diatur sedemikian rupa agar ada jarak 1,5 meter. Jumlah siswa di kelas dibatasi; 5 siswa untuk jenjang PAUD, 18 siswa untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan 5 siswa untuk jenjang SLB. Jadwal pembelajaran juga dilaksanakan secara bergiliran, jadi tidak bersamaan. Sekolah dapat mengatur jadwalnya secara mandiri. 

Untuk lebih jelas tentang pembelajaran tatap muka dapat menonton penjelasan Mas Mendikbud pada video berikut.

Sahabat juga dapat mengunduh materi panduan dan salinan keputusan bersama 4 Menteri tentang pembelajaran tatap muka pada link berikut!
Panduan Pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021 (unduh)
Salinan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021 (unduh)

Demikian yang dapat kami bagikan tentang panduan pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Semoga keadaan segera normal dan pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga kita bisa kembali belajar normal lagi.
Salam Edukasi.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Panduan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19"