Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud 2020

Kemendikbuad akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 2.000 orang pendidik dan tenaga kependidikan non PNS. Masing-masing orang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.800.000,00. BSU merupakan bentuk apresiasi dan keprihatinan pemerintah pusat kepada jasa-jasa Pendidik dan tenaga kependidikan  non PNS yang telah mengabdi untuk negeri.

Pendidik dan tenaga kependidikan non PNS yang mendapatkan bantuan meliputi: dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (termasuk operator sekolah) di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri dan swasta di lingkungan Kemendikbud.

Persyaratan Penerima BSU

Ada beberapa syarat yang ahrus dipenuhi untuk menerima BSU, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan PNS
  3. Berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan
  4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/ gaji dari kementerian ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Mekanisme Pencairan BSU

A. Informasi Penyaluran

Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU secara bertahap sampai akhir November 2020. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau pangkalan data dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

B. PTK Menyiapkan dokumen persyaratan BSU

Setelah PTK mengecek datanya dan dinyatakan menerima BSU, maka perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK atau DDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK atau PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

C. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivitas rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang disyaratkan kemudian menunjukkan kepada petugas bank untuk diperiksa dan jika sudah lengkap, maka akan dibantu untuk pencairan BSU.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2020. Panjangnya masa pengaktifan rekening, agar PTK mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki data apabila ada suatu kendala. Sehingga diharapkan semua PTK yang berhak, dapat menerima BSU.

Untuk lebih jelas, dapat menonton penjelasan Pak Mendikbud pada video berikut!

Demikian yang dapat kami bagikan tentang Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud, segera cek data sahabat di Info GTK atau PDDikti. Jika ada kendala, segera hubungi operator sekolah masing-masing.

Salam edukasi.

Sumber: Youtube Kemendikbud RI

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud 2020"