Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021: Standar Nasional Pendidikan untuk Mutu Pendidikan Lebih Baik
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia merilis Peraturan Pemerintah Nomor 57, yang mengatur Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pendidikan nasional memiliki panduan yang jelas guna meningkatkan kualitasnya. Dengan adanya standar ini, pemerintah berharap pendidikan di Indonesia mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta memenuhi tuntutan zaman.
Tujuan Utama SNP
Standar Nasional Pendidikan ini berfungsi sebagai pedoman utama untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. PP No. 57 Tahun 2021 mencakup panduan untuk berbagai aspek pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, daerah, maupun masyarakat.
Ruang Lingkup SNP (Pasal 2-3)
Ruang lingkup SNP dalam PP No. 57 Tahun 2021 mencakup beberapa standar penting, antara lain:
- Standar Kompetensi Lulusan: Mengatur kriteria minimal dalam hal sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dicapai siswa.
- Standar Isi: Menyusun materi yang diajarkan untuk mencapai kompetensi lulusan berdasarkan kurikulum nasional.
- Standar Proses: Meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang interaktif serta evaluasi proses pembelajaran.
- Standar Penilaian Pendidikan: Mekanisme untuk menilai hasil belajar siswa secara adil dan objektif.
- Standar Tenaga Kependidikan: Mengatur kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik, termasuk aspek pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional.
- Standar Sarana dan Prasarana: Memastikan fasilitas yang mendukung lingkungan belajar aman, sehat, dan ramah lingkungan.
- Standar Pengelolaan: Mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk efektivitas pendidikan.
- Standar Pembiayaan: Menentukan biaya investasi dan operasional untuk keberlangsungan pendidikan.
Evaluasi dan Akreditasi Pendidikan (Bab V dan VI)
PP No. 57 juga mengatur evaluasi dan akreditasi pendidikan. Evaluasi dilakukan oleh pemerintah dan lembaga independen untuk mengukur efektivitas sistem pendidikan, sedangkan akreditasi menentukan kelayakan sekolah atau program pendidikan berdasarkan standar yang berlaku.
Pengembangan Kurikulum (Pasal 35-40)
Pengembangan kurikulum dalam SNP bertujuan mengembangkan kompetensi siswa sesuai standar pendidikan. Kurikulum ini dirancang agar sesuai dengan potensi lokal serta mengintegrasikan nilai agama, kewarganegaraan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
BACA JUGA: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023: Fleksibilitas dan Efisiensi untuk ASN
PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi landasan penting bagi pendidikan di Indonesia, dengan standar yang berfungsi untuk meningkatkan mutu, efektivitas, serta keberlanjutan pendidikan di semua tingkatan.
Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.