PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 09 TAHUN 2022 TENTANG EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PAUD DAN DASMEN
Permendikbudristek Nomor 09 Tahun 2022 dirancang sebagai panduan evaluasi layanan pendidikan di tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab mengukur kinerja, kualitas layanan, serta pengelolaan pendidikan guna memastikan Standar Nasional Pendidikan (SNP) terpenuhi.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Tujuan utama evaluasi ini adalah memastikan kualitas pendidikan di seluruh jenjang pendidikan. Beberapa tujuan utamanya, antara lain:
- Mengukur aksesibilitas, mutu, relevansi, dan tata kelola pendidikan.
- Memfasilitasi integrasi data pendidikan.
- Menyelaraskan kebijakan pendidikan antara pusat dan daerah.
- Meningkatkan mutu pendidikan secara konsisten.
Prinsip Evaluasi (Pasal 3)
Untuk menjaga objektivitas dan efektivitas evaluasi, terdapat beberapa prinsip yang diterapkan:
- Integratif - Menggunakan satu kerangka penilaian yang terstruktur.
- Objektif - Menerapkan indikator yang dapat diukur secara konkret.
- Komprehensif - Menilai setiap aspek yang relevan dalam sistem pendidikan.
- Efisien - Meminimalisir beban administrasi yang berlebihan.
- Berkala dan Berkelanjutan - Dilaksanakan secara rutin dan terus-menerus.
Evaluasi oleh Pemerintah Pusat (Bab II)
Evaluasi pendidikan oleh Pemerintah Pusat meliputi dua jenjang utama, yaitu:
1. PAUD (Pasal 5-12)
Pemerintah Pusat akan menilai layanan PAUD berdasarkan akses, kualitas layanan, pengelolaan, serta kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Data hasil evaluasi akan digunakan untuk menetapkan profil pendidikan yang menggambarkan kualitas layanan pendidikan PAUD di berbagai daerah.
2. Pendidikan Dasar dan Menengah (Pasal 13-22)
Evaluasi mencakup efektivitas, akses, kualitas pembelajaran, manajemen, dan kompetensi pendidik. Profil pendidikan dari hasil evaluasi ini digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menilai kinerja satuan pendidikan.
3. Evaluasi oleh Pemerintah Daerah (Bab III)
Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab melaksanakan evaluasi di wilayah masing-masing, baik oleh gubernur maupun bupati/walikota. Evaluasi ini bertujuan untuk:
- Memperluas akses pendidikan di wilayah tersebut.
- Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
- Mengidentifikasi akar masalah yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Pemanfaatan Hasil Evaluasi (Bab IV)
Hasil dari evaluasi akan digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta satuan pendidikan sebagai acuan untuk menyusun program dan kebijakan. Langkah ini bertujuan untuk terus meningkatkan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola pendidikan secara berkesinambungan.
BACA JUGA: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023: Fleksibilitas dan Efisiensi untuk ASN
Permendikbudristek No. 9 Tahun 2022 ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 28 Tahun 2016, dan mulai berlaku pada 11 Maret 2022. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan evaluasi pendidikan akan menjadi lebih terpadu dan berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, khususnya di tingkat PAUD hingga menengah.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 09 TAHUN 2022 TENTANG EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PAUD DAN DASMEN"
Mohon berkomentar dengan menggunakan akun google. Komentar yang Anonim akan kami hapus, karena kami anggap Spam. Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa ikuti Info Dunia Edukasi untuk mendapat update terbaru.