Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Lengkap Pengajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) untuk Guru Bersertifikat Pendidik

Persyaratan dan langkah pengajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) untuk guru bersertifikat, terdaftar di Dapodik, serta aktif di laman GTK Kemdikbud.

Jika Anda seorang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, langkah selanjutnya adalah mengajukan Nomor Registrasi Guru atau NRG. Nomor ini menjadi salah satu identitas penting bagi guru profesional dan diperlukan dalam berbagai proses administrasi, termasuk untuk mengakses berbagai tunjangan profesi. Berikut panduan lengkap mengenai persyaratan dan langkah-langkah pengajuan NRG.

Persyaratan Utama Usul NRG

Sebelum mengajukan NRG, pastikan Anda memenuhi persyaratan utama berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Sertifikat ini bisa diperoleh melalui program Prajabatan maupun Dalam Jabatan.

2. Terdaftar dan Aktif di Dapodik

Data Anda harus sudah tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang mengelola informasi guru di seluruh Indonesia.

3. Memiliki NUPTK yang Aktif

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang Anda miliki juga harus aktif dan terdaftar di laman GTK Kemdikbud di gtk.data.kemdikbud.go.id.

BACA JUGA: Apa Itu PPG Bagi Guru Tertentu dan Tujuannya?

Persyaratan Dokumen/Berkas Pengajuan NRG

Selain memenuhi persyaratan utama, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen fisik yang harus dilampirkan, yaitu:

1. Fotokopi KTP

Identitas yang sah berupa fotokopi KTP.

2. Fotokopi Sertifikat Pendidik

Dokumen ini harus dilegalisir dengan stempel basah dari lembaga yang mengeluarkan sertifikat.

3. Fotokopi Ijazah S1

Ijazah yang harus dilegalisir dengan stempel basah dari lembaga yang mengeluarkan ijazah.

4. Fotokopi SK Pembagian Tugas

SK ini menunjukkan pembagian tugas guru dalam proses belajar mengajar untuk semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2024/2025. Jangan lupa menandai nama Anda pada dokumen ini dan legalisir dengan stempel basah dari kepala sekolah.

5. Fotokopi SK PPPK dan SPMT

Surat Keputusan PPPK serta SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten setempat.

BACA JUGA: Perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan

Persyaratan Soft Copy untuk Pengajuan NRG

Untuk memudahkan pengajuan secara digital, Anda juga perlu menyiapkan dokumen dalam bentuk soft copy, yang harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB per file. Berikut dokumen soft copy yang perlu Anda siapkan:

  1. Scan Asli Sertifikat Pendidik
  2. Scan Asli Ijazah S1
  3. Scan Asli SK Tugas
  4. Termasuk SK PPPK, SPMT, dan SK Pembagian tugas guru pada semester 1 Tahun Pelajaran 2024/2025.
  5. Formulir Pengajuan NRG: Formulir ini dapat diisi dan diunduh melalui tautan berikut. Pastikan untuk menyesuaikan pengisian sesuai contoh yang tersedia.

Informasi Lebih Lanjut

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam proses pengajuan, jangan ragu untuk menghubungi Dinas Pendidikan di wilayah Anda. Mereka siap membantu dan memberikan arahan agar proses pengajuan NRG Anda berjalan lancar.

BACA JUGA: Pengalaman Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2021

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mempercepat proses pengajuan NRG dan memastikan status Anda sebagai guru profesional.

I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar dan Konten Kreator. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Pengajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) untuk Guru Bersertifikat Pendidik"