Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, setiap tahunnya selalu mengeluarkan Permen tentang Jukni BOS reguler. Hal ini bertujuan agar penyaluran, penggunaan, dan pertangungjawaban BOS reguler dapat berjalan dengan baik. 


Besaran dana BOS yang diterima setiap jenjang sekolah berbeda-beda. Adapun rinciannya sebagai berikut.

  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  4. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Pemberian dana BOS Reguler mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus. 

  1. Tujuan Umum
  • Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  • Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
     2.  Tujuan Khusus

  • BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang  orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  • BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
  1.  Meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
  2. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Adapun sasaran dari pemberian BOS reguler adalah sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

Waktu penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

untuk lebih jelasnya mengenai dana BOS Reguler Tahun 2019, dapat mengunduh Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler (unduh).

Baca Juga:
Buku Sastra Karya Guru
Buku Pendidikan Karya Guru 
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat terutama untuk para rekan-rekan bendahara BOS Reguler.

Salam Edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler"