Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Buat Billing Pajak PPN BOS

Halo sahabat,
Sudahkah membayar pajak BOS?
Atau masih bingung caranya?
Sekarang semua sudah dipermudah dengan adanya teknologi, karena semuanya sudah bisa dilakukan secara online.

Salah satu pajak yang harus dipungut, dibayarkan, dan dilaporkan oleh bendahara BOS adalah pajak PPN, yaitu pajak yang ditimbulkan oleh pembelian barang yang harganya lebih dari 1 juta rupiah.
Besaran pajak PPN adalah 10% x harga barang.


Adapun langkah-langkah cara membuat Billing pajak PPN, yaitu:
  • Siapkan Username dan pasword akun DJPonline-nya (Jika belum mempunyai akun, dapat mendaftar ke kantor pajak terdekat).
  • Siapkan buku pembantu pajaknya.
  • siapkan NPWP Rekanan.
  • Buka web DPJ Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login, maka akan muncul:
  • Masukkan NPWP BOS, Password, dan kode keamanannya, kemudian klik Login. 
  • Klik Ibilling, kemudian Pilih Isi SSE
  • NPWP, Nama, dan Alamat, Kota sudah otomatis terisi.
  • Isi Jenis Pajak : PPN Dalam Negeri
  • Jenis Setoran: Pemungut Bendahara APBN
  • Masa, Tahun, Jumlah Setoran, dan Uraian Pajak: Sesuai dengan pembayaran pajak
  • Subjek pajak dipilih NPWP lain, karena untuk PPN harus menggunakan NPWP Rekanan.
  • Masukkan No. NPWP Rekanan, maka nama dan alamatnya akan otomatis terisi
  • Jika sudah lengkap, pilih simpan.
  • Klik Ok, jika data sudah benar klik Kode Billing
  • Klik Ok, kemudian klik cetak Kode Billing
  • SSP Billing telah selesai, klik tanda dowload untuk mengunduh file Pdf, kemudian cetak dan bawa ke kantor POS atau Bank untuk membayar pajak.
  • Setelah melakukan pembayaran, ingat dilaporkan ya!
Sekian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Salam Edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Cara Buat Billing Pajak PPN BOS"