Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Buat Billing Pajak PPh Pasal 21 BOS

Halo sahabat,
Sudahkah membayar pajak BOS?
Atau masih bingung caranya?
Sekarang semua sudah dipermudah dengan adanya teknologi, karena semuanya sudah bisa dilakukan secara online.

Salah satu pajak yang harus dipungut, dibayarkan, dan dilaporkan oleh bendahara BOS adalah pajak PPh 21, yaitu pajak yang ditujukan kepada perorangan atas kegiatan.


Adapun langkah-langkah cara membuat Billing pajak PPh 21, yaitu:
  • Siapkan username dan pasword DPJ Online-nya (Jika belum mempunyai akun, dapat mendaftar ke kantor pajak terdekat).
  • Siapkan Buku Pembantu Pajaknya.
  • Buka web DPJ Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login, maka akan muncul:
  • Masukkan NPWP BOS, Password, dan kode keamanannya, kemudian klik Login.
  • Klik Ibilling, Pilih Isi SSE
  • NPWP, Nama, dan Alamat, Kota sudah otomatis terisi.
  • Isi Jenis Pajak : PPh Pasal 21
  • Jenis Setoran: Masa PPh Pasal 21
  • Masa, Tahun, Jumlah Setoran, dan Uraian Pajak: Sesuai dengan pembayaran pajak
  • Jika sudah lengkap, pilih simpan.
  • Klik Ok, jika data sudah benar klik Kode Billing
  • Klik Ok, kemudian klik cetak Kode Billing
  • SSP Billing telah selesai, klik tanda dowload untuk mengunduh file Pdf, kemudian cetak dan bawa ke kantor POS atau Bank untuk membayar pajak.
  • Setelah melakukan pembayaran, ingat dilaporkan ya!
Sekian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Salam Edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Cara Buat Billing Pajak PPh Pasal 21 BOS"