Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Panduan PPDB 2019/2020

Panduan PPDB 2019/2020

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 merupakan dasar hukum dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/K pada tahun pelajaran 2019/2020. 

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diharapkan berlangsung secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pada Pasal 4 juga disebutkan bahwa, PPDB dilaksanakan setiap tahun pada bulan Mei. Adapun tahapan PPDB, yaitu:
  1. Pengumuman untuk calon peserta didik yang dilakukan secara terbuka;
  2. Pendaftaran;
  3. Seleksi sesuai jalur pendaftaran;
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  5. Daftar ulang.

Untuk syarat minimal usia sekolah setiap jenjang pendidikan diatur pada Pasal 6 sampai dengan 9. Pasal 6 mengatur tentang syarat minimal peserta didik untuk jenjang TK, yaitu;
  1. 4 s/d 5 tahun untuk kelompok A;
  2. 5 s/d 6 tahun untuk kelompok B.

Pasal 7 mengatur tentang syarat minimal usia sekolah peserta didik kelas 1 SD, yaitu:
  1. 7 tahun (wajib diterima sekolah);
  2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan atau paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (Jika tidak ada, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru).
Pada pasal 8 mengatur syarat calon peserta didik kelas 7 SMP, yaitu;
  1. berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  2. mempunyai ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pada pasal 9 mengatur syarat calon peserta didik kelas 10 SMA/K, yaitu;

  1. berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  2. mempunyai ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  3. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri).
Lebih lanjut, pada pasal 16 diatur tentang jalur pendaftaran PPDB, yaitu:
  1. Zonasi (paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah)
  2. Prestasi (Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah)
  3. Perpindahan tugas ornag tua/wali (Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah)
Untuk lebih jelasnya tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA/K, dapat membaca pada file Pdf berikut.

Atau dapat mengunduh file pdf berikut!
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB (unduh)

Baca Juga:
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Panduan PPDB 2019/2020"