Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang PPDB

Hallo sahabat edukasi!
Kami akan memberikan informasi terupdate tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2019

Untuk menyikapi berbagai kendala yang terjadi dalam PPDB tahun pelajaran 2019/2020, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan baru melalui Surat Edaran No. 3 Tahun 2019.

Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 dijelaskan bahwa:

  1. Jalur zonasi paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur zonasi paling banyak 5% di luar zonasi dari daya tampung sekolah; dan
  3. Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
Namun, mengingat kondisi beberapa daerah yang belum mampu melaksanakan ketentuan di atas secara optimal, maka  dapat dilaksanakan sesuai ketentuan berikut.

  1. Jalur zonasi paling sedikit 80% dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur zonasi paling banyak 15% di luar zonasi dari daya tampung sekolah; dan
  3. Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
Perubahan ini akan dicantumkan dalam Permendikbud No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sehubungan dengan perubahan ini, maka diharapkan semua pihak dapat menyesuaikannya.

Untuk lebih jelasnya tentang surat edaran ini, dapat dilihat pada file berikut.


Atau dapat mengunduh pada link berikut!
Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang PPDB (unduh).
Bagaimana kira-kira tentang kebijakan baru ini, apakah masih memberatkan?
Sahabat bisa tulis di kolom komentar.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang PPDB"