Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional 2019

Hallo Sahabat Edukasi,
Kali ini kami akan berbagi tentang pedoman anugerah konstitusi bagi guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019. Apa saja syaratnya? Baca artikel ini sampai habis ya!
Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional 2019
Anugerah Konstitusi Guru PPKn merupakan wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi.

Tujuan penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Guru PPKn, yaitu:
  1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 
  2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guru-guru PPKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah. 
  3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara objektif dan konstruktif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MK dan tugas-tugas pemerintah. 
  4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Hasil yang diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini, yaitu: 
  1. Terpilihnya Guru PPKn terbaik secara nasional yang layak diberi penghargaan atas keberhasilannya melaksanakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bagi peserta didik dan/atau masyarakat. 
  2. Adanya peningkatan mutu Guru PPKn untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Kebudayaan yang berkualitas, khususnya Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi.
Peserta dalam kegiatan ini adalah:
  1. Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia. 
  2. Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Ada beberapa Persyaratan Adnministrasi yang harus dipenuhi, yaitu:
  1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV. 
  2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/SMALB/MA/MAK yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. 
  3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti fisik. 
  4. Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah. 
  5. Belum pernah menjadi Juara I, II, dan III Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta bukan merupakan grand finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2018. 
  6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Mekanisme Penyelenggaraan, dapat dilihat pada tabel berikut!
Mekanisme Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2019
Seleksi peserta Anugerah Konstitusi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten dan Provinsi sampai dengan tingkat Nasional yang dimulai pada bulan Juli sampai dengan November 2019. Berikut jadwalnya:
Jadwal Anugerah Konstitusi 2019
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, mengenai kegiatan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional 2019 dapat membaca pedoman berikut!



Bagi sahabat guru SD dan PPKn bisa memanfaatkan ajang ini untuk mencari pengalaman, dan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat, karena jika dinas pendidikan Kab/kota tidak melaksanakan seleksi, maka bisa ikut seleksi terpusat atau Daring melalui laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id. Sebelum mendaftar sahabat harus membuat akun terlebih dahulu. Batas Pendaftaran 2 Agustus 2019.
Tampilan Laman Pendaftaran Anugerah Konstitusi Guru Kemendikbud
Demikianlah yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat!
Salam Edukasi.
I Wayan Ardika
I Wayan Ardika Saya adalah Seorang Guru Sekolah Dasar yang bertugas di Kab. Jembrana, Bali. Melalui Blog ini, saya ingin terus belajar sambil berbagi.

Posting Komentar untuk "Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional 2019"